DIAMANKAN - Satres Narkoba Polres Tegal, mengamankan pelaku penyimpan obat terlarang. (foto: dok/ist)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Kedapatan menyimpan ratusan obat terlarang seorang pria AP (25) warga Suradadi, Kabupaten Tegal ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Tegal. AP ditangkap di pinggir jalan raya Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Sabtu (16/4/2922).

“Dari tangan AP petugas berhasil mengamankan obat terlarang sebanyak 320 pil Hexymer dan 165 pil Tramadol,” kata Kasatres Narkoba Polres Tegal AKP Triyatno Selasa (19/4/2022).

AKP Triyatno menyampaikan, kejadian berawal pada Jumat (15/4/2022) pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, selang satu hari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tegal langsung bergegas menuju TKP dan mendapatkan seseorang di pinggir jalan raya yang diduga telah membawa narkoba jenis Hexymer dan Tramadol,” ujar Triyatno.

Berdasarkan keterangan AP telah membeli obat dari pelaku yang berinisial AL (25) warga Suradadi, Kabupaten Tegal di rumah kosnya.

Mendapat keterangan tersebut selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba mendatangi rumah kos pelaku yang kemudian telah mendapatkan barang bukti berupa obat Hexymer dan Tramadol.

“Pelaku juga mengakui telah menjual obat Hexymer dan Tramadol kepada AL. Saat transaksi telah diketahui oleh saksi LF (30),” terang AKP Triyatno.

Kemudian, tersangka, saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tegal guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

Petugas telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 350 ribu, 1 unit handphone, obat Hexymer 320 butir dan Tramadol 165 butir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dana atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dana atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian.

Kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentanh cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Nino Moebi