blank
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto (kanan), memimpin bagi-bagi takjil kepada para pengendara sepeda motor. Dengan bahasa gaul, Kapolres mengimbau agar TTDJ (HaTi-haTi Di Jalan).

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, mengimbau tentang beberapa hal kepada warga masyarakat.

Pertama, mengenai larangan menerbangkan balon udara. Kedua larangan bermain mercon atau petasan. Ketiga, penyalahgunaan minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat lainnya termasuk perjudian. Keempat, warga masyarakat diseru untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya uang palsu (Upal).

”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat dan menerbangkan balon udara,” tegas Kapolres. Sebab, balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan, dan membahayakan terhadap transportasi udara.

Bahaya lain balon udara, dapat memicu kebakaran lahan, hutan dan rumah pemukiman. Pasalnya, balon udara yang diterbangkan memakai energi nyala api tersebut, bila jatuh dapat menimbulkan ancaman kebakaran.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo dan Kasubsi Penmas Humas Polres Aiptu Iwan Sumarsono, menambahkan, pelanggaran terhadap pelarangan balon udara dapat dipidanakan. Karena melanggar Pasal 411 Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Ancaman Pidana

Yang ancaman hukuman pidananya paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Oleh sebab itu, kepada warga masyarakat yang merayakan Lebaran Idul Fitri 1443, diseru tidak menerbangkan balon udara.

Sementara itu, pelarangan bermain mercon atau petasan masih tetap diberlakukan. Apalagi keberadaan mercon atau petasan, dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan warga masyarakat.

Di Bulan Suci Ramadan dan nanti pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, masyarakat dilarang mengonsumsi, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman keras (miras). Jangan sampai momentum suci ibadah puasa di Bulan Ramadan dan nilai fitri atau fitrah di hari raya lebaran nanti, ternodai oleh mabuk-mabukan miras dan terhadap kemunculan jenis penyakit masyarakat lainnya, termasuk perjudian.

Tentang Upal, Kapolres meminta warga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya. Karena tidak menutup kemungkinan ada oknum yang memanfaatkan keramaian lebaran untuk menyebarkan upal.

”Bila sampai menemukan peredaran uang palsu, segera laporkan ke petugas,” tegas Kapolres.

Bambang Pur