blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Panitia  Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Pemerintah Kabupaten  Jepara tahun 2022, Kamis  (14/4-2022)  telah menyerahkan hasil seleksi kepada Bupati Jepara di Hotel Haris Semarang.

blank

Padahal dalam tahapan waktu dan pelaksanaan seleksi yang telah diumumkan Panitia Seleksi dengan nomor 040/Pansel-JPTP/JPR/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022 disebutkan waktu penyerahan hasil akhir kepada Bupati Jepara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian adalah tanggal 18 April 2022.

Dalam jadwal yang telah diumumkan panitia seleksi tersebut juga diagendakan, sebelum di serahkan kepada Bupati, akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Jepara sebagai Pejabat yang Berwenang.

blank

Selanjutnya, pada tangga 19 April 2022, hasil akhir seleksi akan diumumkan dan tanggal 20-27 April adalah tahapan koordinasi dan permohonan pengajuan rekomendasi pelantikan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya pelantikan direncanakan tanggal 28 April 2022.

blank

Semula Panitia Seleksi yang ditunjuk bupati  terdiri dari dari, Drs Wisnu Zahroh, M.Si. (Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah), Hendri Santosa SE,Ak, M,Si,. (Widyaiswara),  Ir. Sholih, M.M. (Tokoh Masyarakat)  Tuhana, SH, M.Si  (UNS) dan Annastasia Ediati, S.Psi, M.Sc, Ph.D (Undip ). Panitia seleksi ini telah melakukan pengumuman seleksi dan telah menerima pendaftaran peserta.

blank

Namun setelah muncul kontroversi karena dinilai oleh Pimpinan DPRD Jepara melanggar peraturan perundang-undangan karena  tidak ada unsur pejabat internal Pemerintah Kabupaten Jepara, akhirnya bupati mengganti Hendri Santosa SE,Ak, M,Si,. (Widyaiswara) dengan Dwi Riyanto, Asisten 1 Sekda Jepara dari unsur pejabat pemerintah setempat.

Namun pergantian ini masih saja dianggap cacat hukum oleh DPRD, karena pansel yang cacat hukum telah melakukan tindakan administrasi Negara dengan melakukan pengumuman seleksi. Termasuk 5 pejabat tinggi pratama yang dimutasi dengan pansel yang juga cacat hukum.

Hadepe