Kasus pencabulan tersebut memang dibenarkan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andreansyah Rithas Hasibuan.
Dalam keterangannya, AKP Andreansyah mengungkapkan kasus ini terkuak setelah sang anak mengadu kepada ayah kandung BSS, yakni DM yang tinggal di Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.
Geram atas tindakan ayah tiri korban, DM langsung melaporkan ke Polsek Tanggungharjo dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.
“Laporan tersebut kami terima dan segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari saksi dan korban,” terang AKP Andreansyah saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin 11 April 2022.
“Jadi, kasus ayah tiri MUH dan BSS ini beda. Korban menderita sakit dan dilakukan rukyah yang berujung pada rayuan dengan dugaan pencabulan,” terang AKP Andreansyah,
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa korban dan melakukan visum untuk memperoleh laporan hasil kejahatan yang dilakukan pelaku melalui laporan tim medis.
“Kita tunggu hasil visum dari dokter dan secepatnya segera selesai hingga laporan bisa disampaikan ke publik,” tambah dia.