GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Enam mobil operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan ditarik. Penarikan enam mobil oleh KPU Jateng tersebut terkait dengan berakhirnya pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal tersebut diketahui dalam Surat Edaran KPU Jawa Tengah tentang pengembalian kendaraan operasional sewa roda empat. Dalam SE tersebut, enam unit kendaraan tersebut habis masa sewanya per 19 Februari 2025.
Untuk pengembalian mobil, KPU Grobogan dijadwalkan pada Jumat 21 Februari 2025. Pengembalian kendaraan roda empat tersebut dilakukan di Kantor KPU Jawa Tengah, Jalan Veteran Kota Semarang.
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo mengungkapkan sebanyak enam unit kendaraan roda empat tersebut disewa mulai Oktober 2022. Keenam mobil iu disewa untuk mendukung kegiatan operasional KPU Grobogan selama perhelatan Pemilu Presiden dan Pilkada 2024.
“Iya (ditarik), karena tahapan Pemilu dan Pilkada telah selesai. Operasional berikutnya karena beban tahapan sudah tidak ada, bisa diatur dengan fasilitas yang ada,” ujar Agung Sutopo, Rabu 19 Februari 2025.
Agung mengungkapkan, untuk menopang operasional aktivitas para anggota komisioner KPU Grobogan, saat ini akan menggunakan fasilitas yang ada.
“Nanti pakai fasilitas yang ada. Fasilitas yang sudah dimiliki KPU Grobogan,” ungkap Agung.