KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Seorang remaja berinisial MK (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang harus berurusan dengan polisi. Remaja tersebut diduga sebagai pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Tersangka MK ditangkap Tim Resmob, Satreskrim Polres Magelang, di Alun-alun Kota Magelang beserta barang bukti hasil kejahatanya.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan dari korban Sigit Ricardo Putra (31) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 10.00 counter handphone miliknya yang berada di Jalan Gatot Soebroto Nomor 7 Pakelan, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan Magelang, diketahui dibobol pencuri,” katanya di Mapolres Magelang, Kamis (14/4/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.
“Atap di dalam counter bolong dan dua etalasenya terbuka. Kemudian empat buah handphone beserta box-nya hilang. Berdasarkan keterangan dari korban, kerugiannya mencapai Rp 6 juta,” jelasnya.
Hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni MK (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang.
“Pada Rabu, 6 April 2022 sekira pukul 21.00, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan MK di Alun-alun Kota Magelang,” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya sebuah obeng gagang warna hitam kuning (sarana), sebuah handphone Oppo A53 warna biru (hasil curian), dan sebuah handphone Oppo A5 warna hitam (hasil curian).
“Tersangaka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Alfan.
Eko Priyono