blank
Barang bukti bubuk bahan petasan yang berhasil diamankan petugas Polres Kudus. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sedikitnya 56,4 Kg bahan pembuat petasan atau mercon disita Sat Reskrim Polres Kudus. Barang bukti ini diamankan dari tiga tersangka.

Ketiga tersangka adalah AS (19), warga Kecamatan Undaan, DW (32) dan WY (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu Grobogan

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David menyebutkan, untuk tersangka perannya berbeda beda, DW merupakan pemilik dan pembuat obat mecon yang dibantu WY, sedangkan AS berperan sebagai perantara atau mencari pembeli.

“Jadi memang masing masing pelaku perannya berbeda beda,” kata AKP Agustinus David saat Konferensi Persnya di Mapolres Kudus, Senin (11/4) siang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena menjelang Ramadhan kerap ada penjualan bahan peledak petasan. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu pelaku di SPBU Babalan Desa Kalirejo Kecamatana Undaan Kudus pada Sabtu (09/4) dan selanjutnya kami lakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka lainnya.

“Dari tangan tersangka tersebut kami amankan 56,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon, selanjutkan berkembang dan kami mengamankan 2 tersangka lainnya,” jelas Kasat Reskrim.

Seluruh barang bukti yang dikumpulkan antara lain 32,4 kilogram obat mercon siap pakai, 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang dan 8 kilogram Grom.

“Ini pengungkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan offline (dijual langsung). Penjualan mereka juga sudah tersebar dari mulut ke mulut. Harga jual bahan mercon Rp 160.000 per kilogram.

AKP David menyatakan, para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

“Adapun ancaman pidananya pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka,” tegasnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun bahan peledak lain selama Ramadhan. Perbuatan menyalakan petasan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kekhusyukan dalam beribadah Ramadhan.

“Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” pungkasnya.

Tm-Ab