JEPARA (SUARABARU.ID) – Komisioner KASN, Dr Rudianto Sumarwono M.M. menegaskan, KASN menanggapi serius laporan Pimpinan DPRD Jepara perihal penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan kini telah dibentuk tim yang terdiri dari 6 orang.
Hal tersebut diungkapkan Rudianto Sumarwono kepada SUARABARU.ID, Senin (11/4-2022) saat ditanya tentang progres penanganan aduan dari DPRD Jepara. “Tim yang dibentuk KASN direncanakan akan diturunkan ke Jepara untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan data-data dan informasi dari berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Namun ia mengaku belum mendapatkan informasi kapan tim yang akan dipimpin oleh Asisten Komisioner ini akan ke Jepara. “Saat ini tim sedang melakukan rapat untuk menindaklanjuti laporan DPRD Jepara. Kami harus cermat karena banyaknya persoalan yang dilaporkan kepada KASN,” ungkap Rudianto Sumarwono.
Ia menjelaskan, saat ini KASN memang memiliki keterbatasan jumlah staf. Sedangkan persoalan yang ditangani sangat banyak. “Namun kami tetap menangani kasus Jepara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya. Setelah tim selesai rapat mungkin sudah bisa diinformasikan kapan akan ke Jepara, tambahnya.
Sebagaimana telah diberitakan SUARABARU.ID, empat Pimpinan DPRD Jepara kompak melaporkankan penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Ketua DPRD, Haizul Ma’arif didampingi 3 Wakil Ketua DPRD H. Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno, Senin (4/4-2022) mendatangi Kantor Pusat KASN di Jakarta.
Delegasi dari DPRD Jepara ini diterima secara langsung oleh Ketua KASNA Prof Dr Agus Pramudito, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, S.H.,M.Hum, didampingi komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M., Askom dan staf terkait Senin (4/4-2022) di Kantor Pusat KASN di Jakarta.
Mereka minta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang cacat hukum karena sejak awal proses tidak menyertakan tim seleksi dari pejabat internal Instansi Pemerintah setempat untuk dihentikan dan diproses ulang.
Disamping itu Pimpinan DPRD juga melaporkan mutasi 5 Pejabat Tinggi yang juga terindikasi cacat hukum, sebab Bupati tidak melibatkan unsur pejabat Instansi Pemerintah setempat atau pejabat Pemkab Jepara. Karena itu diminta dilakukan evaluasi.
Pimpinan DPRD Jepara juga menyampaikan fakta, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati selama ini tidak didahului dengan penilaian kinerja, sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Ini terjadi pada Jabatan Administror ( eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV), Fungsional dan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Karena itu Pimpinan DPRD minta agar proses seleksi yang cacat hukum dan sedang berjalan untuk dihentikan serta dilakukan evaluasi atas mutasi dan promosi para pejabat yang telah dilakukan, namun proses cacat hukum.
Hadepe