SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pengacara senior, Kairul Anwar, akhirnya ditunjuk sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Jawa Tengah. Komite ini dibentuk, atas inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jateng.
Menurut Kairul, komite ini sebagai fasilitator dan media komunikasi serta dialog, antara masyarakat pelaku usaha dan regulator, tentang isu-isu strategis yang ada di wilayah ini. Selain itu juga, membahas kendala-kendala proses bisnis dan memberikan rekomendasi serta solusi, terkait pencegahan korupsi.
”Ini merupakan bentuk pengabdian nonprofit. Saya berharap dukungan dari teman-teman organisasi badan usaha, untuk bisa bergerak bersama mewujudkan Jateng menjadi daerah ramah investasi dan bebas korupsi,” ujar Kairul dalam keterangannya di Semarang, Kamis (7/4/2022).
BACA JUGA: Meski Tidak Luas, Kota Magelang Masih Memiliki Lahan Pertanian
Ditambahkan dia, sebagai pengurus KAD Jateng, pihaknya akan bergandengan tangan untuk mengurai bersama, simpul-simpul permasalahan di dunia usaha dan disinergikan dengan regulasi yang ada. KAD Antikorupsi Jateng ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur No 700/1 tahun 2022, yang ditandatangani pada Rabu (6/4/2022).
”Pemerintah selaku regulator, pasti akan membuka ruang yang cukup untuk menyamakan persepsi. Ini guna mewujudkan Jateng menjadi daerah ramah investasi dan jauh dari budaya korupsi,” terang dia.
KAD Jateng ini didukung sepenuhnya oleh Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, dan diharapkan bisa menjadi media komunikasi antara badan usaha dan regulator. Tujuannya, menciptakan iklim usaha yang produktif, jauh dari tindak pidana korupsi.
Riyan