blank
Bersama DJKI, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah gelar workshop penyelesaian substantif paten pengelolaan pasca pendaftaran paten dengan perguruan tinggi, Litbang, dan pelaku usaha. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar workshop penyelesaian substantif paten pengelolaan pasca pendaftaran paten dengan perguruan tinggi, Litbang, dan pelaku usaha.

DJKI melalui Koordinator Permohonan dan Publikasi, Slamet Riyadi mengungkapkan, melalui kegiatan workshop ini pihaknya akan memberikan konsultasi dokumen permohonan paten.

“Selama tiga hari, mulai tanggal 29 hingga 31 Maret, kami berusaha memberikan layanan terbaik dengan cara melakukan konsultasi,” ujar Slamet, di aula Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (30/3/2022).

“Kami selalu membekali diri untuk berkomunikasi, jika usai konsultasi ini masih membutuhkan diskusi kami persilahkan menghubungi para pemeriksa yang bersangkutan,” sambungnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan berharap kepada para peserta workshop bisa saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, dan saran.

“Workshop ini merupakan salah satu program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, yakni transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas dengan DJKI aktif mendengar untuk memberi solusi,” kata Yosi.

Workshop penyelesaian substantif paten pengelolaan pasca pendaftaran paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang, dan pelaku usaha ini diikuti oleh 32 orang peserta yang merupakan pemohon dari sentra Kekayaan Intelektual, LPPM Universitas, pelaku usaha, dan inventor di Jawa Tengah.

Adapun dokumen permohonan paten yang diperiksa oleh tim Direktorat Paten, DTLST dan rahasia dagang adalah hak paten di bidang penemuan fisika, teknik kimia, teknik elektro, farmasi, dan teknik mesin mekanik.

Ning