Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat ketika menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan. Foto : SB/dok

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat didampingi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Budi Pranoto dan Manager BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (30/3/2022) di Ruang Pringgitan Pendopo Bupati menyerahkan santunan sebesar Rp. 205.526.030, kepada ahli waris yang mengalami kecelakaan kerja.

Penerima santunan adalah pekerja yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, yakni ahli waris alm Suratman (30 th), warga Mojosari Mojotengah, yang keseharianya bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di DLH dan peserta BPJS Ketengakerjaan.

Berdasarkan laporan kejadian, kecelakaan kerja yang dialami alm Suratman, terjadi Selasa 14 Desember 2021 lalu ketika sedang bekerja mengumpulkan sampah menggunakan kendaraan roda tiga. Namun korban tertabrak sebuah truk ketika melintasi jalan umum Wonosobo-Watumalang.

Sehingga, ahli waris dari Suratman berhak atas santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 5.370.000, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 114.656.030 dan beasiswa sebesar Rp 85.500.000.

Afif menyatakan keselamatan kerja menjadi prioritas utama yang mutlak bagi seorang pekerja dalam melakukan pekerjaanya. Para penyelenggara kerja wajib hukumnya untuk memberikan jaminan keselamatan kerja terhadap para pekerjanya.

“Saya mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah kooperatif dan aktif dalam memberikan santunan tersebut. BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalankan peran sebagaimana mestinya untuk melindungi para pekerja,” katanya.

Pihaknya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian terhadap warga yang meninggal saat menjalankan tugasnya. Meninggal saat bekerja.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyebut kalangan petani dan pedagang pasar bisa mendapatkan perlindungan tenaga kerja.

Syaratnya jika mereka telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran premi sangat mudah karena dapat dilakukan melalui mitra dan atau mini market terdekat. Peluang tersebut harus dimanfaatkan dengan baik.

“Tidak sedikit masyarakat yang belum tahu. Sedang yang sudah tahu belum memanfaatkan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sebagian besar masyarakat belum tahu program yang ada,” katanya.

Petani Bisa

Ahli waris korban kecelakaan kerja mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto : SB/dok

Hal itu, diakui Afif, menjadi tanggung jawab Pemkab Wonosobo. Pihaknya akan menyampaikan kepada seluruh masyarakat terhadap program yang ternyata berpotensi juga terhadap para petani. Sebab termasuk rentan kecelakaan kerja.

“Jika mereka mau ikut BPJS tentunya akan ada perhatian, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, bisa ada jaminan untuk yang bersangkutan dan bagi keluarganya,” tandasnya.

Sekretaris DLH Wonosobo Budi Pranoto memembenarkan bahwa Suratman memang bekerja di DLH dan sudah terdaftar di asuransi dan jaminan kerja di BPJS Ketenagakerjaan.

“Benar almarhum Suratman adalah PHL di DLH. Sesuai peraturan Kementerian Tenaga Kerja setiap pekerja wajib untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Dari upah yang mereka terima sudah diperhitungkan asuransinya,” terang dia.

Sementara itu, Semedi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kecelakaan kerja baik pengobatan luka ringan maupun kematian kepada semua kalangan pekerja manapun. Baik formal maupun non formal selama sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar dan membayar iuran program tersebut, ketika sudah terbit kartu, maka saat itu juga sudah berlaku jaminanya.

“Misalnya pagi ini mendaftar dan sore terjadi resiko kecelakaan kerja sudah tercover ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tuturnya.

Semedi menambahkan tidak ada batasan minimum masa kerja dalam pencairan santunan kecelakaan kerja. Hal tersebut dilakukan, demi memberikan rasa tenang kepada para anggota ketika bekerja.

“Jadi ini tidak ada masa kerja minimum. Ketika sudah mendaftar, membayar iuran, terbit kartu BPJS Ketenaga kerjaan, maka sudah menjadi peserta dan langsung muncul jaminanya,” ujar dia.

Kebetulan almarhum Suratman diikutkan dalam dua program jaminan sekaligus, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sehingga ahli waris menerima klaim santunan keduanya.

Muharno Zarka