Oleh: Abdul Syukur, SH, MH.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan publik seperti vaksin, BPJS? NIK Anda digunakan orang lain? Atau bahkan NIK Anda tidak terbaca? Tenang, sebentar lagi permasalahan NIK ini akan dapat kita selesaikan. Mengapa demikian?
Karena mulai tahun ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri akan memberlakukan kebijakan baru bernama Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.
SIAK Terpusat adalah sistem pengelolaan informasi dan data administrasi kependudukan (Adminduk) yang langsung dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dan terkoneksi secara nasional. Lantas, apa bedanya dengan sistem yang dipakai saat ini?
Sejak diluncurkan pada tahun 2020, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 54 kabupaten/kota yang sudah menggunakan SIAK Terpusat sementara lainnya masih menggunakan SIAK Terdistribusi. Bedanya, dalam SIAK Terpusat semua data kependudukan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia terintegrasi secara nasional dan realtime.
Sedang pada SIAK Terdistribusi, sebelum dikirim ke server nasional, data kependudukan disimpan di server daerah lebih dahulu. Keberhasilan pengiriman data ini sangat ditentukan kondisi jaringan internet, listrik, server di dinas kabupaten, provinsi dan pusat. Kelemahanannya, pengiriman data ini tidak selamanya mulus sehingga jika ada permasalahan maka perlu dilakukan konsolidasi data dengan Data Center Kependudukan Kemendagri.
Melihat kelemahanan tersebut, jika sebelumnya penggunaan sistem SIAK Terpusat dan SIAK Terdistribusi merupakan pilihan, mulai tahun ini semua kabupaten/kota dan provinsi wajib menggunakan SIAK Terpusat. Untuk itu, daerah diberikan waktu untuk migrasi dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.
Untuk Kabupaten Jepara, diberikan waktu paling lambat 12 April 2022 sudah harus melaksanakan SIAK Terpusat. Tahapan migrasi sudah dilaksanakan sejak awal Maret. sehingga 12 April 2022 Jepara sudah siap melaksanakan SIAK Terpusat.
Penerapan SIAK Terpusat juga menjadi respon Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Disdukcapil kabupaten/kota dan provinsi untuk menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat atas pelayanan yang cepat, akurat dan berkualitas.
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan kita menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat tersebut salah satunya melalui digitalisasi layanan dengan SIAK Terpusat. SIAK Terpusat juga merupakan implementasi Satu Data Indonesia.
Layanan Adminduk Semakin Mudah
Selain NIK yang tidak perlu lagi dikonsolidasi, SIAK Terpusat memungkinkan layanan adminduk dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Sebagai contoh, jika saat ini Anda dan keluarga merantau di Kupang sementara KTP masih Jepara dan melahirkan anak di Kupang. Nah, untuk mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak (KIA), Anda tidak perlu pulang ke Jepara tetapi bisa dilakukan secara online melalui SIAK terpusat.
Kemudian dokumen bisa dikirim secara online sementara Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dicetak mandiri di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di Kupang. Pun demikian bagi WNI yang saat ini bekerja atau bepergian di luar negeri juga bisa melakukan hal yang sama.
Dari sisi kecepatan layanan, pencetakan dokumen juga lebih cepat dari selama ini. Hal ini terjadi karena Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Disdukcapil sudah tidak melalui server daerah tetapi langsung terintegrasi dengan server nasional. Artinya, setelah TTE, dalam hitungan menit dokumen sudah bisa dicetak dan kemudian dikirim ke pemohon.
Dengan adanya SIAK Terpusat, ke depan masyarakat juga bisa memiliki identitas digital atau besok kita disebut KTP Digital. Kelak, KTP-el fisik akan hilang dari dompet kita karena diganti dengan KTP Digital yang tersimpan di ponsel. Semua urusan yang terkait dengan KTP, cukup diganti dengan scan barcode yang tersimpan di ponsel masing-masing.
Inovasi ini hanya bisa terwujud jika SIAK Terpusat sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia. Inilah salah satu bentuk inovasi Dukcapil yang salah satu tujuannnya untuk membahagiakan masyarakat. *
Penulis Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Jepara