blank
Tersangka TA digiring petugas di Mapolres Klaten. Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Menjalani hukuman di penjara hingga empat kali karena melakukan tindak pidana, ternyata tidak mejadikan TA (36) alias Ganden kapok.

Meski baru empat bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan, residivis asal Juwiring Kabupaten Klaten ini kembali ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik kepala desanya.

“TA ditangkap polisi karena menyatroni rumah Sugiarto dan membawa kabur sepeda motor AD-4897-LV. Korban menjabat sebagai kepala desa, dan tersangka adalah warganya”, kata Kanit Reskrim Polsek Juwiring Aiptu Juwardi ketika mendampingi Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta di Mapolres setempat, Jumat (25/3/2022).

Penangkapan TA, lanjut Aiptu Juwardi , berawal laporan Sugiarto Ke Polsek Juwiring Polres Klaten pada 11 Desember 2021. Sugiarto, Kades Juwiring, Kabupaten Klaten kehilangan sepeda motor AD 4897 LV yang diletakkan di ruang tamu rumahnya.

blank
Tersangka TA bersama barang bukti  sepedamotor yang dicuri. Foto: Bagus Adji

Pada 11 Maret 2022, Polsek Juwiring mendapat informasi, sepeda motor curian dipakai seorang pekerja PT Alfa Lestari Ceper Klaten. Pekerja tadi mengatakan motor merupakan pinjaman dari Eko, kakaknya.

Eko mengaku, motor itu pinjaman dari Wahyu warga Glodogan. Setelah Wahyu ditangkap dan dinterogasi ternyata motor dari TA yang digadaikan Rp 1,2 juta.

“Tersangka ditangkap dua minggu kemudian di kediamannya di Juwiring. TA mengaku memasuki rumah kepala desanya pada malam hari dari pintu belakang rumah sasaran yang tidak terkunci. Sepeda motor curian dibawa ke terminal klaten untuk kemudian digadaikan. Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke-3e dengan ancaman hukuman tujuh tahun”, kata Kanit Reskrim Polsek Juwiring.

Dikatakan,  TA telah melakukan tiga pencurian di Klaten dan satu kali di wilayah Boyolali. Untuk pencurian di Boyolali, tersangka di hukum setahun penjara.

Tersangka TA ketika ditanya petugas mengaku baru satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan Boyolali untuk kemudian kembali melakukan pencurian. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang senang dan membayar utang. “ Uang  hasil menggadaikan motor saya gunakan untuk bersenang senang,” tuturnya.

Bagus Adji