blank
PAPARAN - Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto memberikan paparan kepada wartawan di kantornya. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Crazy rich people di Indonesia diakui mempengaruhi dinamika dunia keuangan dan investasi di masa pandemi. Perilaku pamer kekayaan melalui media sosial dilakukan oleh para crazy rich di tengah kondisi sulitnya perekonomian akibat pandemi. Namun, kini diketahui bahwa perilaku tersebut dilakukan sebagai salah satu strategi marketing penawaran produk investasi.

Inilah fenomena flexing, istilah slang untuk seseorang yang memamerkan kekayaan, awal mula pemantik ketertarikan masyarakat korban investasi ilegal. Beberapa kasus investasi ilegal kini telah muncul ke permukaan. Indra Kenz, Crazy Rich Medan dan Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak bulan Februari 2022.

Keduanya merupakan afiliator yang bertugas memasarkan produk dari pemilik entitas investasi kepada calon konsumen. Hasil keuntungan yang diperoleh kedua tersangka sebagai afiliator cukup fantastis, sebab afiliator suatu entitas investasi akan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan oleh konsumen (trader).

Afiliator memberikan penawaran berupa janji keuntungan hingga 85 persen dari setiap transaksi yang dilakukan trader. Jenis investasi yang ditawarkan afiliator kepada masyarakat diantaranya Binary Option, yakni jenis investasi melalui mekanisme pemberian 2 (dua) pilihan kepada para trader. Beberapa entitas Binary Option diantaranya Binomo, Octa FX, Olymp Trade, Quotex dan sederet binary option illegal lainnya.

Binary Option akan meminta trader menentukan satu dari dua pilihan yang tersedia yakni memprediksi apakah harga setelah transaksi akan naik atau turun. Ketika pilihan yang ditentukan tepat, maka trader akan memperoleh kembali dana yang ditempatkannya dengan sejumlah keuntungan yang disepakati. Sebaliknya, apabila pilihan yang ditentukan keliru, maka modal atau sejumlah dana yang ditempatkan akan hilang. Hal ini berbeda dengan afiliator yang justru akan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan trader baik untung maupun rugi. Hal itu yang dapat menjadi ilustrasi mekanisme bisnis binary option, judi berkedok trading.

Total nilai kerugian sementara korban penipuan investasi oleh Indra Kenz ditaksir mencapai Rp25,6 miliar (14 korban). Sementara nilai kerugian yang dialami para korban investasi ilegal Quotex dengan tersangka utama Doni Salmanan disebut mencapai Rp352 milyar. Namun demikian, untuk mengetahui nominal pasti jumlah kerugian yang dialami para korban, Bareskrim telah menghimbau para korban membentuk paguyuban.

Langkah ini dilakukan sebagai tahapan verifikasi untuk memastikan pelapor adalah korban yang sesungguhnya, sebab banyak pihak yang mengklaim dan mengaku sebagai korban Indra Kenz dan Doni Salmanan yang nyatanya adalah korban afiliator lain. Untuk menghentikan dan mengusut kasus kerugian investasi ilegal, saat ini Polri mulai memburu afiliator binary option lainnya.

Selanjutnya, berbeda dengan binary option, robot trading yang ramai diperjualbelikan di berbagai platform digital juga diklaim mampu memudahkan para trader berinvestasi di bursa berjangka komoditi. Robot trading memiliki sistem autopilot untuk melakukan suatu transaksi trading tanpa campur tangan pengguna. Namun, patut dicermati bahwa robot trading yang tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodisi (BAPPEBTI) adalah ilegal.

Memperhatikan berbagai fenomena yang marak terjadi, Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap penawaran investasi yang muncul.

“Fenomena flexing merupakan perilaku yang bersifat korosif. Satu pihak merasa bangga dengan menunjukan seluruh harta yang dimilikinya secara berlebihan, sementara di pihak lain justru berdampak negatif. Di masa pandemi, dimana berbagai lapisan masyarakat mengalami kesulitan. Secara tiba-tiba bermunculan afiliator-afiliator muda dengan segudang kekayaan yang diperolehnya secara instan. Yang patut kita pahami adalah tidak ada satu hal pun yang dapat diperoleh secara mudah, semuanya membutuhkan proses dan pembelajaran. Untuk itu, apabila masyarakat hendak berinvestasi selalu pahami pentingnya 2L, legal dan logis,” papar Ludy kepada wartawan di kantornya Senin (21/3/2022).

Apabila masyarakat ragu terhadap suatu penawaran investasi yang mencurigakan, dihimbau masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Layanan Konsumen OJK melalui kanal telepon (021) 157, whatsapp 081-157-157-157, maupun email waspadainvestasi@ojk.go.id. Bagi masyarakat di wilayah eks Karesidenan Pekalongan dapat pula menghubungi Layanan Konsumen Kantor OJK Tegal melalui whatsapp 0813-5353-9255.

Lebih lanjut Ludy menjelaskan, data pengaduan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan, berdasarkan data pengaduan yang disampaikan konsumen dan/atau masyarakat kepada Kantor OJK Tegal selama tahun 2021, tidak terdapat laporan mengenai adanya dugaan investasi ilegal yang beroperasi di wilayah pantura.

“Pengaduan didominasi oleh konsultasi dan permohonan informasi mengenai legalitas suatu entitas. Hal ini perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk mendorong masyarakat memahami proses bisnis secara logis, disamping legalitas yang menjadi kunci utama berjalannya suatu entitas,” pungkasnya.

Nino Moebi