blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr H Abdul Fikri Faqih, MM, mendesak digelarnya kembali rapat gabungan DPR RI bersama lintas komisi dan kementerian untuk menyelesaikan problematika tenaga honorer. Hal itu disampaikan Fikri melalui keterangan tertulis kepada suarabaru.id pada Selasa (15/3/2022).

“Mendesak untuk penyelesaian mengacu pada komitmen yang lalu bahwa semua honorer menjadi ASN baik PNS maupun PPPK,” kata Fikri saat interupsi pada rapat paripurna DPR RI yang digelar Selasa (15/3/2022).

Anggota DPR asal Fraksi PKS Dapil Jawa Tengah IX itu memaparkan alasan kenapa permasalahan tenaga honorer harus segera dicarikan titik temunya. Jumlah honorer pada periode lalu, 2014-2019 mencapai 438 ribu orang, 157 ribu di antaranya guru. “Namun, baru 37 ribu guru yang diterima menjadi PPPK pada tahap pertama, itu pun sebagian diketahui sudah wafat atau masuk usia pensiun ketika menerima SK pengangkatan,” ujarnya.

Kemudian dalam rekrutmen 1 juta PPPK dalam 2 tahun terakhir, diketahui ada 925.637 pelamar dan yang lulus serta mendapat formasi ada 293.860 orang. “Hingga Tahun 2022 ada 193.954 guru yang lulus, namun belum mendapatkan formasinya,” kata dia.

Fikri menyayangkan bahwa diketahui beberapa daerah menerbitkan edaran untuk tidak membuka lagi formasi PPPK. “Terakhir ada beberapa daerah yang mengumumkan penghentian formasi PPPK, karena tidak yakin pembiayaan atas PPPK dijamin oleh APBN,” ucapnya.

Dia menambahkan, kendati kementerian terkait sudah menjamin bahwa sepenuhnya anggaran PPPK akan ditanggung APBN, namun tidak semua daerah percaya. “Karena itu, melalui forum paripurna ini, kami mendesak perlunya ada rapat gabungan lagi untuk mengumpulkan beberapa kementerian untuk menuntaskan komitmen awal, yakni semua honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.

Atas interupsi itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang paripurna menanggapi, akan melanjutkan proses tersebut melalui rapat gabungan. “Jadi, prosesnya akan kita perpanjang dengan membuat rapat gabungan,” kata Sufmi.

Sebelumnya, rapat gabungan antara lintas kementerian dan komisi-komisi di DPR RI membahas solusi bagi tenaga honorer digelar pada 2018 silam dan menghasilkan keputusan penting. Opsi yang diberikan bagi tenaga honorer adalah mengikuti seleksi CPNS, mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan berhak atas upah setara UMP atau UMK.

Nino Moebi