blank
Ombudsman Jawa Tengah meminta klarifikasi dari Disdik Jateng dan pihak sekolah dan yayasan.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah telah menyelesaikan pengaduan dari orang tua/wali murid yang telah lulus dari bangku SMA Swasta di Kota Semarang pada tahun 2020, namun ijazah SMP dan SMA belum diserahkan karena terdapatnya tunggakan biaya pendidikan.

Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan bahwa Ombudsman telah menerima pengaduan terkait dugaan maladministrasi atas belum ditindaklanjutinya permohonan pelapor terkait ijazah anaknya yang masih ditahan oleh sekolah.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelapor telah mengurus surat keterangan tidak mampu secara ekonomi yang diterbitkan lurah, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak sekolah, dengan harapan ijazah anaknya diserahkan oleh sekolah,” katanya.

Namun, upaya pelapor tersebut belum menggerakkan pihak sekolah untuk menyerahkan ijazah tersebut, karena pihak sekolah dan yayasan tetap meminta agar tunggakan biaya pendidikan anak pelapor dilunasi.

Atas laporan tersebut, perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah sebagai pembina dan pengawas penyelenggara pelayanan pendidikan.

“Intinya Ombudsman meminta Disdikbud Jateng untuk memfasilitasi dan mencari solusi atas tindakan sekolah yang masih menahan ijazah murid/siswa,” katanya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, lalu pihak sekolah dan pengurus yayasan mencari donatur untuk menyelesaikan tunggakan biaya pendidikan anak pelapor.

Pada tanggal 11 Maret 2022, ijazah SMP dan SMA yang tertahan selama ini, telah diserahkan oleh pihak sekolah kepada pelapor.

“Ombudsman menyampaikan apresiasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I karena mengawal penyelesaian laporan ini secara aktif,” ujar Farida, Selasa (15/3/2022).

Siti Farida menekankan, meskipun persoalan penahanan ijazah telah diselesaikan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang masih menahan ijazah siswa/murid.

Meskipun sekolah yang dilaporkan adalah sekolah swasta, Ombudsman berwenang memeriksa karena sekolah tersebut mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah dari APBN maupun APBD.

Selain itu, satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat juga mengemban misi negara sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga Ombudsman juga berwenang mengawasi.

“Ombudsman melakukan pengawasan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik di sektor pendidikan dapat terselenggara sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi kasus penahanan ijazah peserta didik ke depannya,” katanya.