KOTA TEGAL (SUARABARU.ID) – Dua pelaku kejahatan spesialisasi pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.
Kedua pelaku Darussalam (38) dan Boby Anwar (38) warga Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Satu di antaranya merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara 1,6 tahun.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat kepada wartawan mengatakan, pelaku telah mencuri uang Rp 250 juta milik pegawai Bulog Cabang Pekalongan yang disimpan dalam mobil yang diparkir di halaman kantor Bulog Jalan Kolonel Sugion Kota Tegal pada Senin (7/2/2022) lalu.
Awalnya, korban usai mengambil uang Rp 250 juta dari salah satu bank milik pemerintah kemudian kembali ke kantor Bulog di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal dan memarkirkan kendaraannya.
“Sejak dari bank pelaku sudah membuntuti korban sampai kantor Bulog. Uang masih disimpan di dalam mobil, kemudian korban masuk kantor dengan meloncat pagar. Tak lama korban kembali ke mobil melihat kaca tengah samping kiri pecah. Setelah dicek uang korban sudah tidak ada,” kata Rahmad saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres, Senin (14/3/2022).
Rahmad mengatakan, rupanya kedua pelaku sudah mengintai dan membuntuti korban sejak dari bank. “Mereka membuntuti. Kemudian melihat mobil diparkir, pelaku memanjat pagar kantor Bulog dan memecahkan kaca dan membawa kabur uang korban,” ujar Rahmad.
Rahmad mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui dilakukan oleh sindikat tertentu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapat petunjuk pelaku telah bergeser ke Jombang dan Mojokerto Jawa Timur. “Kemudian dilakukan pendalaman. Dan empat hari kemudian pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatan,” kata Rahmad.
Rahmad mengatakan, hasil pendalaman, pelaku ternyata pernah terlibat aksi pencurian serupa tak hanya di Kota Tegal namun di sejumlah daerah termasuk di Kuala Lumpur Malaysia, dan Batam.
“Kelompok yang beraksi tidak hanya di Tegal saja. Namun di Kuala Lumpur dan juga Batam. Dan menurut pengakuan mereka di Kota Tegal ini yang pertama kali,” kata Rahmad.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tegal Kota, dijerat Pasal 363 Ayat 4A KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara salah satu pelaku, Boby Anwar mengaku uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk membayar hutang. “Untuk bayar hutang,” kata Boby singkat.
Nino Moebi