blank
Seorang petugas Satpol PP Kabupaten Demak, mencopot paksa reklame yang terpasang tanpa izin dari dinas terkait. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, menertibkan 110 reklame tak berizin, dan diluar space yang telah ditentukan.

Operasi non yustisi ini dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Demak dan Wonosalam, Kamis (10/3/2022).

Pelaksanaan operasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA: Hujan Abu Vulkanik Melanda 12 Desa di Kabupaten Magelang

Menurut Kasatpol PP, Muh Ridhodin melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Sardi Teong, tim gabungan Satpol PP didampingi BPKPAD dan DINPTSP, telah mengamankan sebanyak 110 reklame tak berizin.

”Untuk barang bukti hasil operasi, kini kita simpan di Kantor Satpol PP. Untuk jumlah reklame yang ditertibkan di Kecamatan Demak ada sebanyak 105 reklame. Dan di wilayah Wonosalam ada lima reklame,” kata Sardi Teong.

Ditambahkan dia, penertiban reklame seperti baliho, spanduk, dan banner yang tidak berizin, banyak terpasang di pohon. Dan hal itu tidak pada peruntukkannya.

”Penertiban ini juga dalam rangka menyambut Hari Jadi Ke-519 Kabupaten Demak, dan HUT Ke-72 Satpol PP,” tandasnya.

Rudy-Riyan