Dokumen SIUP palsu yang mencatut nama Wali Kota Semarang. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Salah satu pengguna twitter dengan akun @SmgMenfess2 mengunggah sebuah foto hasil jepretan surat izin perusahaan yang diragukan keasliannya, Selasa (8/3/2022).

“Ini kantornya beneran ada gak ya? Soalnya sepupuku mau beli hasil lelang motor sama dia, tapi masih ga yakin sama dia, takut fake, sepupuku bukan org semarang soalnya,” tulis @SmgMenfess2 dalam unggahan fotonya.

Benar saja, tak lama unggahan itu pun langsung direspon oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melalui akun twitter @HendrarPrihadi dengan mengonfirmasi jika surat izin perusahaan tersebut palsu.

“Pemkot Semarang kok logonya DKI Jakarta. Nama Saya hanya Hendrar Prihadi tidak memakai positif atau negatif, dan itu bukan tanda tangannya Hendrar Prihadi,” respon Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu melalui twitter.

Atas unggahan tersebut, Pemerintah Kota Semarang pun melalui kepala bagian hukumnya, Satrio Imam Poetranto pun meminta masyarakat lebih waspada terhadap beredarnya surat izin perusahaan palsu yang mungkin terjadi.

Terlebih dalam kasus yang menjadi perbincangan di twitter tersebut ada banyak kejanggalan yang dapat diteliti oleh masyarakat dan memastikan bahwa hal itu palsu.

“Pemkot Semarang saat ini menerapkan sistem Online Single Submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode, sehingga untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan bisa secara online dicek melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Seamarang,” katanya, Rabu (9/3/2022).

Adapun Secara detail Imam menyebutkan bahwa pada dokumen palsu yang beredar baru – baru ini di twitter, terdapat kejanggalan pada nama dan tanda tangan Wali Kota Semarang, nama instansi, logo pemerintah daerah, serta format dokumen yang kesemuanya salah.

Misalnya untuk tanda tangan dokumen tertulis atas nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Positif lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang disertakan.

“Itu jelas salah, karena nama pak wali hanya Hendrar Prihadi, tidak memiliki Nomor Induk Pegawai, dan tidak melakukan tanda tangan dengan format atas nama,” katanya.

Lainnya untuk nama instansi sendiri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kota Semarang sendiri ternyata adalah dua dinas yang terpisah, bukan satu dinas seperti yang tertulis dalam dokumen palsu tersebut.

“Sehingga sebenarnya secara kasat mata kita sudah bisa lihat kalau dokumen perizinan tersebut palsu,” tegasnya.

Lebih lanjut Imam pun meminta masyarakat dapat menghubungi layanan call center 24 Jam milik Pemkot Semarang pada nomor 112, jika disinyalir ada dokumen palsu lainnya yang beredar.

Diharapkan dengan adanya informasi yang jelas dan tepat, masyarakat dapat lebih berhati – hati dalam melakukan urusan yang berkaitan dengan perizinan, terlebih mengarah pada transaksi keuangan.

“Mewakil Pemerintah Kota Semarang, saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Semarang untuk selalu waspada, melakukan kroscek, dan tidak mudah terpancing dengan informasi tidak benar yang beredar,” katanya.

Hery Priyono