Tersangka curas, Adhita alias Badrun saat dihadirkan dalam kegiatan rilis di Mapolres Sragen. Foto: Dok/ist

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan.

Pelaku adalah Adhita Irsyad Prakosa alias Badrun sempat menganiaya dua orang korbannya hingga babak belur sebelum akhirnya melarikan diri dari rumah korban Hariyanto di kampung Bangunsari Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen Kota.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kanit Reskrim, Ipda Setia Pramana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari keluarga korban ke Mapolres Sragen.

Pihak korban mengaku telah dianiaya oleh seseorang yang diduga akan melakukan pencurian, namun kepergok oleh pemilik rumah.

Peristiwa bermula saat salah satu keluarga Hariyanto, yakni Endang Tri Winarni memergoki pelaku di kamarnya. “Sontak Endang langsung berteriak maling..maling.. hingga membuat panik pelaku, kemudian pelaku memukuli korban Endang dengan kedua tanganya ke bagian muka hingga babak belur,“ terang Ipda Setia, Kamis (10/3/2022).

Usai memukuli korban, pelaku kemudian berniat keluar kamar, namun dicegat oleh korban Hariyanto di pintu kamar.

Seperti halnya Endang, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap Hariyanto dengan membabi buta hingga babak belur di bagian muka dan bagian tubuh lainnya, setelah Hariyanto sebelumnya ditendang oleh pelaku hingga terpental.

“Aksi itu sebenarnya sempat mendapatkan perlawanan dari korban. Namun karena kedua korban sudah terluka, dan kelelahan, maka pelaku berhasil melarikan diri, “ tambah Ipda Setia.

Ipda Setia menambahkan, saat pelaku berniat kabur, handphone milik Endang yang telah digenggam pelaku terjatuh di kamar tamu, lantaran di halang-halangi oleh kedua korban.

Meski sebelumnya pelaku telah dihalang-halangi oleh kedua korban, yakni Endang dan Hariyanto, namun akhirnya pelaku berhasil lolos melalui pintu garasi, dimana ia masuk sebelumnya.

Dari peristiwa itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku, yang notabene adalah tetangganya sendiri.

“Pelaku adalah residivis kasus pencurian. Setelah adanya laporan korban, kemudian petugas berhasil menangkap pelaku dua jam setelah kejadian di rumahnya,“ ujar dia.

“Saat ini pelaku Adhita Irsyad Prakosa alias Badrun telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 E KHUP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,“ tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti, diantaranya kaos oblong, celana kolor pendek warna hitam yang digunakan tersangka saat kejadian.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti milik tersangka yakni sebuah cincin warna silver dengan batu akik warna hitam yang digunakannya sebagai senjata memukuli korban, hingga korban Hariyanto mengalami luka robek pada bagian dahi yang mengakibatkan Hariyanto harus mendapatkan 6 jahitan.

Barangbukti lain yang diamankan petugas yakni handphone merk OPPO A3s warna merah milik korban Endang, yang sebelumnya berhasil dikuasai tersangka.

Ning