SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Menganiaya pemberi pinjaman akibat sering menagih utang, itu dilakukan II (36) dibantu rekannya JS (43).
Tindak pidana warga Mojolaban Kabupaten Sukoharjo dan Pasar Kliwon Solo ini mengakibatkan keduanya terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Keduanya dituding melakukan penganiayaan berat sebagaimana tertuang dalam pasal 170 KUHP terhadap M alias Y yang mengakibatkan korban menderita luka berat dibagian kepala.
“Penyebab penganiayaan diduga terkait hutang uang II terhadap korban”, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (5/3).
Kapolresta Surakarta didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto dan Kasat Reskrim AKP Djohan Andika mengungkapkan, penangkapan II dan JS berawal ketika keduanya berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Cempaka tepatnya di sebelah Barat SPBU Semanggi pada 16 Februari 2022.
Saat itu II melihat M alias Y tengah membeli es di kios Alam Ghoib. Kehadiran orang disebut terakhir di lokasi sama membuat marah II sehubungan mengetahui dirinya tengah dicari. Kemarahan tersangka terkait dirinya selalu ditagih hutang Rp 800.000 oleh M alias Y.
Karena itu tersangka memerintahkan JS selaku pengendara motor mendekati lokasi M alias Y. Tiba ditujuan, II segera turun dari boncengan motor dan melancarkan tiga pukulan dengan tangan kosong ke arah muka dan kepala M alias Y.
Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB menjadikan kekagetan korban dan mendorongnya melarikan diri kearah Utara. Melihat buruan kabur, tersangka JS segera melakukan pengejaran dan memepet tubuh korban menggunakan sepedamotor.
Sesaat korban terjatuh, tanpa belas kasihan JS memukul sasaran satu kali. Pada saat bersamaaan datang tersangka II membawa botol kaca. Benda disebut terakhir yang diambil dari lapak penjual es Alam Ghoib langsung dipukulkannya kearah korban hingga dua kali.
Tak pelak lagi darah mengucur dari kepala korban yang langsung berteriak minta tolong dan mengatakan ada pencuri. Kedatangan warga menjadikan tersangka kabur dari lokasi.
“Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUH Pidana. Serta diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan penganiayaan dirinya ke pihak berwajib. Selain mengamankan tersangka , polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol Sirup Merk Kartika Rasa Blewah yang sudah pecah dan sebuah flashdisk”, terang Kapolresta Surakarta.
Masih dalam kesempatan sama, tersangka II ketika ditanya petugas mengatakan , pemukulan terhadap korban dikarena jengkel. “Selama ini M alias Y selalu mencari dirinya untuk menagih utang Rp 800.000,” tuturnya.
Bagus Adji