KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kudus mencatat 450.236 bidang tanah atau 91,5 persen dari 492.289 bidang tanah di kabupaten itu. Artinya ada 42.053 bidang tanah yang saat ini belum bersertifikat.
“Sedangkan sisa bidang tanah yang belum terdaftar di BPN ditargetkan tahun 2024 bisa dituntaskan,” kata Kepala BPN Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo, Jumat (4/3).
Ia menargetkan tahun 2025 semua bidang tanah di Kabupaten Kudus sudah terdaftar. Namun dengan melihat sisa bidang tanah yang ada sekarang ditargetkan tahun 2024 bisa selesai.
Apalagi, kata dia, sisa bidang tanah yang belum terdaftar untuk mendapatkan sertifikat tanah hanya tersisa 42.053 bidang tanah atau 8,5 persen.
Untuk menuntaskan penyertifikatan tanah yang tersisa, ia mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus maupun pemerintah desa untuk ikut mendorong masyarakat ikut Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam pelaksanaan Program PTSL, ditemukan beberapa hambatan mulai dari bidang tanah yang belum diketahui pemiliknya hingga warga yang belum berminat melakukan sertifikasi tanah mereka.
“Hal itu terlihat pada tahun 2019 hingga 2021 tercatat ada 18.000 bidang tanah yang belum muncul sertifikatnya,” ujar Pratomo.
Untuk itulah pada tahun 2022 BPN Kudus ditargetkan bisa menuntaskan bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran luas, namun masih terkendala pemilik lahan yang belum diketahui keberadaannya dan ada pemilik lahan yang belum berminat sehingga belum diterbitkan sertifikat.
Ant-Tm