blank
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi dan kedua tersangka saat jumpa Pers .(Foto: FR)

JEPARA (SUARABARU.ID) – DR (22) dan MF (21), keduanya  warga Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, akhirnya diringkus  Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara.

Keduanya dituduh melakukan  pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial ND (16) warga sebuah desa di Kecamatan Kembang Jepara.  Tersangka DR, adalah kakak NK , pacar korban. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah DR 18 Februari 2022.

blank

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jepara AKP Muhammad  Fachrur Rozi kepada wartawan. “ Oleh kedua tersangka korban yang ditinggal pacarnya bekerja diajak minum–minuman keras. Setelah mabuk korban  disuruh beristirahat di dalam kamar tersangka DR,” ujar AKP Muhammad  Fachrur Rozi

“Saat korban dalam kondisi  mabuk tersangka DR  menyusul korban dan melakukan pencabulan. Tersangka juga berupaya menyetubuhi korban tetapi tidak berhasil,” ujar Kasatreskrim.

Setelah itu tersangka MF masuk kamar dan menyuruh DR keluar. Ia kemudian  mengancam korban. “Jika tidak mau diajak berhubungan intim  maka korban tidak akan diantar pulang. Akhirnya MF berhasil menyetubuhi korban,” ungkap Muhammad  Fachrur Rozi

blank

Setelah berhasil menyetubuhi korbannya MF langsung mengantar korban pulang ke wilayah Kecamatan Bangsri kerumah saudara korban.

Peristiwa pencabulan itu bermula saat pagi hari,   NK meminjam sepeda motor kepada kakaknya  untuk menjemput ND (16 ). Namun di tengah jalan terjadi hujan sehingga pakaian yang digunakan korban basah. Sesampainya di rumah DR, korban meminjam kain jarik untuk menganti celana yang basah.

“Setelah adik tersangka pergi untuk berkerja  korban diajak minum minuman keras oleh kedua tersangka hingga mabuk. Kemudian terjadilah tindakan asusila itu.,” ujar ungkap Muhammad  Fachrur Rozi

Karena  perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun karena  melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 / 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hadepe