blank

KUDUS (SUARABARU.ID) – Program dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat di Kabupaten Kudus, yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan bisa mengurangi hingga 40-an persen tunggakan PBB yang mencapai Rp17,26 miliar

“Hasil penghitungan kami, tunggakan PBB sejak tahun 2013 hingga 2021 nilainya sebesar Rp17,26 miliar. Program serupa yang diberlakukan selama bulan September 2021 cukup efektif karena mampu mendongkrak penerimaan PBB tahun kemarin,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono, Jumat (25/2).

Ia mengungkapkan program dispensasi keterlambatan bayar PBB yang berlaku selama sebulan saja cukup efektif mengurangi tunggakan karena dalam waktu kurang dari sebulan wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun tertarik melunasinya sehingga terkumpul Rp2,35 miliar.

Oleh karena itu, tahun ini program serupa diberlakukan kembali untuk menekan angka tunggakan yang nilainya sebesar Rp17,26 miliar.

Program pemutihan denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut diberlakukan sejak 1 Februari hingga 31 Agustus 2022.

“Untuk saat ini, kami belum bisa mendata jumlah wajib pajak yang menunggak akhirnya mau melunasinya. Mengingat, program tersebut berlaku otomatis begitu wajib pajak membayar PBB, maka yang tahun-tahun sebelumnya langsung tidak ada denda,” ujarnya.

Melalui program dispensasi yang baru ini, wajib pajak tidak harus mengajukan ke BPPKAD karena sudah langsung otomatis denda terhapuskan begitu mau melunasinya.

Dengan adanya program lanjutan pemutihan denda PBB tersebut, diharapkan wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasinya. Mengingat sebelumnya juga banyak masyarakat yang menanyakan apakah program pemutihan akan diadakan lagi.

blank
Loket pembayaran PBB P2 yang berada di gedung B Setda Kudus. Foto:dok/Suarabaru id

Kemudahan Pembayaran

Selain kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran, Pemkab Kudus kini juga memberi kemudahan bagi masyarakat untuk membayar PBB P2.

Selain melalui loket Bank Jateng, pembayaran PBB P2 bisa juga dilakukan melalui minimarket, kantor pos, serta sejumlah platform digital seperti tokopedia, OVO, Gopay, hingga Bukalapak.

“Jadi, masyarakat bisa lebih mudah melakukan pembayaran PBB P2,”katanya.

Dengan kemudahan ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar jiga lebih meningkat sehingga nilai tunggakan PBB P2 di Kabupaten Kudus juga semakin turun.

Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga kini mencapai Rp25,9 miliar.

Namun karena yang menjadi tanggung jawab pemda setempat mulai tahun 2013, maka nilai tunggakan yang tercatat sejak 2013 hingga 2021 sebesar Rp17,26 miliar.

Tm-Ab