SLAWI (SUARABARU.ID) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang PMK (Pembanguan Manusia dan Kebudayaan) Prof Dr Muhadjir Effendy MAP menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
“Surat Edaran Menteri Agama itu bagus sekali. Jadi karena itu saya minta terutama pengurus masjid, musolah, takmir untuk membaca dulu selengkapnya, dipahami, apa maksudnya, apa tujuannya,” kata Muhadjir Effendy saat meninjau penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) di Kantor Pos Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022).
Muhadjir minta masyarakat jangan terpengaruh oleh berita yang sepotong-potong. Apa lagi hanya baca judulnya berita.
“Baca berita itu isinya. Jangan baca judulnya. Judulnya biasanya serem-serem. Kenapa wartawan bikin serem agar beritanya dibaca. Tapi, sayangnya banyak warga masyarakat kita sekarang ini setelah baca judulnya serem ya itu yang dianggap. Pada hal hanya judulnya yang serem,” ujar Muhadjir.
Mohon surat edaran itu dibaca betul. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Pakai pengeras suara boleh tetapi yang proporsional, yang wajar-wajar, jangan terlalu keras tapi juga jangan terlalu kecil. Dan kapan digunakan juga dihitung betul, jangan 24 jam keras terus.
“Jangan dua jam sebelum solat subuh sudah keras. Jadi itu maksudnya baik jangan terpengaruh dengan berita yang sepotong-potong. Apa lagi baca cuma judulnya,” pungkas Muhadjir.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Yaqut kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan gonggongan anjing.
Yaqut awalnya menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.
Nino Moebi