TEGAL (SUARABARU.ID) – Hasil koordinasi dan klarifikasi bantuan sosial (Bansos) antara Dinas Sosial Kota Tegal dan Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, terkait masuknya nama Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2020 memperoleh titik terang.
Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Bajari, SE dalam rilis pada Kamis (24/02/2022) menyampaikan, terkait dengan pemberitaan beberapa media yang menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahan sistem dari pusat, itu tidak benar.
“Muhamad Jumadi sama sekali tidak menerima Bansos sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Kemudian kami menindaklanjuti dengan segera mengunggah surat pengesahan Wali Kota Tegal atas verifikasi ketidaklayakan Bansos tersebut,” ujar Bajari.
Dalam koordinasi dan klarifikasi di Pusat Data Informasi Kementerian Sosial RI, dilakukan penelusuran data yang menemukan bahwa, data atas nama Muhamad Jumadi sudah ada di DTKS 2020 dengan kode wilayah luar Kota Tegal. Kemudian pada saat Kota Tegal melakukan verifikasi kelayakan dan pengesahan pada 2 April 2021 dan 18 Mei 2021, data tersebut belum masuk DTKS Kota Tegal.
Pada saat Kementerian Sosial melakukan pemadanan NIK dengan data kependudukan maka data Muhamad Jumadi disesuaikan alamatnya sehingga masuk dalam DTKS Kota Tegal pada Juni 2021.
Selanjutnya, pada saat penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Desember 2021, Kota Tegal melakukan koreksi atas data anomali dan melakukan verifikasi kelayakan dengan meminta pihak kelurahan untuk mencermati status penerima Bansos dan telah dinyatakan bahwa Muhamad Jumadi tidak layak menerima bansos.
Nino Moebi