blank
Kasi Humas Polres AKP Suwondo (kedua dari kanan), meminta keterangan kepada tersangka renternit bank plecit yang sekarang diamankan di Mapolres Wonogiri.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tiga orang renternir bank plecit yang diduga melakukan tindak penganiayaan kepada nasabahnya, kini diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Wonogiri. Disebut bank plecit, karena sebagai pihak pemberi pinjaman uang, saat menagih bersikap agresif pakai cara ‘mengejar’ (plecit). 

Trio renternir bank plecit tersebut, terdiri atas seorang pria berinisial RH dan dua wanita masing-masing NS dan SAS. Ketiganya, dijemput petugas dari sebuah rumah di Dusun Jatibedug, Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi, melalui Humas Polres Wonogiri, Senin (21/2), menyatakan, akan melakukan penanganan kasus ini secara tuntas, sesuai prosedure hukum yang berlaku.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menambahkan, proses penyidikan kasus bank plecit kini terus dilakukan oleh penyidik. Kapolres, minta kepada publik untuk ikut mengawal kasus ini.

Kasus bank plecit belakangan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Karena nasabah yang nunggak angsuran utangnya, diancam dan dianiaya. Bahkan korbannya, ada yang kemudian sakit dan menjalani opname di rumah sakit.

Menjadi Trauma

Atas ancaman dan tindak kekerasan tersebut, menjadikan nasabah juga menjadi trauma oleh beban psikologis.

Semnetara itu, di forum rapat paripurna Dewan, Juru bicara Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Wonogiri, Widiyatno, menyatakan, kasus bank plecit telah meresahkan masyarakat. Sebab, disertai ancaman dan tindak kekerasan.

Widiyatno, minta agar aparat penegak hukum bersikap tegas dalam menangananinya. Demikian halnya Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, juga mengecam tindakan bank plecit, yang dinilainya arogan, main hakim sendiri dan seakan-akan telah mengangkangi hukum.

Kapolres Wonogiri mengimbau kepada warga yang menjadi korban aniaya renternir bank plecit, untuk melaporkan diri dalam upaya mendukung langkah percepatan penuntasan penanganan perkaranya.

Kepada tiga tersangka yang telah diamankan, dipersangkakan telah melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan, setidak-tidaknya kepada tiga nasabahnya. Atas perbuatannya ini, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Bambang Pur