SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Semarang secara resmi melarang peredaran daging anjing untuk dikonsumsi. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.B/426/524/I/2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing.
Pihak pemkot ingin lebih menjaga kesehatan masyarakat, mengingat konsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat berisiko menyebarkan penyakit dan virus.
Adapun selain menerbitkan surat edaran tersebut, Pemkot Semarang juga melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi,serta edukasi melalui koordinasi dengan Balai Uji Lab, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian.
“Untuk sementara yang kita lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (21/2/2022).
Selanjutnya, meski kegiatan jual beli daging anjing di Kota Semarang tak banyak terjadi, namun wali kota yang biasa disapa Hendi ini berharap aturan tersebut dapat menjadi upaya preventif ke depannya.
Oleh karena itu, Pemkot Semarang melalui Dinas Pertanian Kota Semarang bidang peternakan juga berencana untuk lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk Perda.
Diharapkan dengan adanya peraturan daerah, Pemerintah Kota Semaran dapat lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga masyarakat, yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Tengah.
Menjaga Kesehatan
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan jika pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting, karena menjadi bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.