SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pembukaan Pelatihan Teknis Status Keimigrasian diselenggarakan Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah secara virtual, yang berlangsung dari Ruang Pusparaja.
Pelatihan kedua ini dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Menurut Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo, pelatihan kali ini melibatkan para peserta dari 10 Kantor Wilayah (Kanwil) di wilayah kerja Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah.
“Sebanyak 40 peserta mengikuti rangkaian Pelatihan Teknis Status Keimigrasian Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan mulai 11 hingga 22 Februari 2022 mendatang,” kata Kaswo, Senin (14/2/2022).
Diketahui, pelaksanaan pelatihan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Keimigrasian, yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para peserta di bidang status keimigrasian.
Sementara Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Asep Kurnia, menegaskan bahwa pelatihan dengan metode PJJ atau diberlakukan oleh BPSDM Hukum dan HAM Tahun 2022 sebagai langkah atau strategi proses penyelenggaraan pelatihan dan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19, mengacu kepada surat edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 tahun 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan virus Corona.
“Penyelenggaraan pelatihan metode PJJ sejak tahun 2020 lalu pada prinsipnya sama dengan metode Klasikal,” ujar Asep.
Dalam kegiatan Pembukaan Pelatihan Teknis Status Keimigrasian sendiri dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
Asep juga menyampaikan pesan kepada seluruh peserta pelatihan untuk menjaga sikap dan perilaku selama mengikuti pelatihan, serta menjaga kekompakan dan komunikasi yang baik dengan sesama peserta.
Ning