SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengukuhkan ratusan relawan pajak tahun 2022 secara hybrid di Surakarta, acara di kantor Wilayah DJP II Solo, Kamis (3/2).
Pengukuhan diikuti lima perwakilan relawan pajak secara luring dan 255 relawan lainnya secara daring dipimpin Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo dalam. Sebanyak 260 relawan pajak yang dikukuhkan adalah mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan telah mendapatkan pelatihan dari tax center, organisasi mitra Kanwil DJP Jawa Tengah.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo dalam sambutannya mengapresiasi tax center organisasi mitra dan para relawan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II. Program yang digelar , dilaksanakan untuk mendukung penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berdasarkan data, SPT Tahunan pada Tahun 2021 yang telah disampaikan sebanyak 816,235 SPT dari total target kepatuhan sebesar 777.015 SPT atau sebesar 101,69 persen dari target.
“Terima kasih kepada para relawan yang secara sukarela bersedia mendukung program ini. Tak lupa kepada 18 tax center mitra yang telah berpartisipasi dalam perekrutan relawan pajak 2022. Para relawan nantinya mempunyai tugas asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui efiling dan sosialisasi mandiri tentang perpajakan. Mereka akan kita tempatkan di seluruh unit yang ada di Kanwil DJP Jawa Tengah II,” kata Slamet Sutantyo.
Sementara itu Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko mengatakan, kegiatan relawan pajak merupakan kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan pihak ketiga dalam hal ini Organisasi Mitra/Tax Center.
Kegiatan pelatihan tahun ini sepenuhnya dilaksanakan Organisasi Mitra, materi diajarkan Dosen Pengajar dan Dosen Relawan Pajak Nonmahasiswa dengan pendampingan dan pengawasan dari Kanwil DJP.
“Untuk itu kami berterima kasih kepada 18 Organisasi Mitra berserta para dosen telah bersama kami menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” beber Wiratmoko.
Pada bagian lain Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II menambahkan, relawan pajak yang dikukuhkan berasal dari 18 tax center perguruan tinggi. Yaitu, Tax Center Universitas Tidar Magelang, Tax Center Universitas Islam Negeri Surakarta, Tax Center Universitas Muhammadiyah Surakarta, Tax Center Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Tax Center Universitas Muhammadiyah Magelang, Tax Center Universitas Islam Batik Surakarta.
Juga Tax Center Universitas Putra Bangsa Kebumen, Tax Center Universitas Perwira Purbalingga, Tax Center Universitas Widya Dharma Klaten,Tax Center Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo dan Tax Center Universitas Duta Bangsa Surakarta. Serta Tax Center Universitas Boyolali,Tax Center STIE AUB Surakarta,Tax Center Politeknik Sawunggalih Aji Purworejo,Tax Center ITB AAS Surakarta,Tax Center STIE Tamansiswa Banjarnegara, Tax Center STIE Muhammadiyah Cilacap,Tax Center STIE Pignatelli Surakarta.
Bagus Adji