TEGAL (SUARABARU.ID) – Radikalisme dan ancaman terhadap kerukunan antar umat beragama menjadi perhatian tokoh-tokoh agama dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal. Paling tidak, hal tersebut selalu menjadi bahan diskusi dalam pertemuan rutin yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal (Kemenag Kota Tegal) dalam Program Tegal Harmonis, Tegal Guyub Rukun (Teh Tubruk).
Pada peringatan milad program Teh Tubruk, yang diselenggarakan di Klenteng Tek Hay Kyong, Kamis (27/1/2022), diskusi terkait moderasi dan kerukunan umat beragama mendapat berbagai perspektif.
Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono dalam kesempatan tersebut menerjemahkan toleransi antar umat beragama sebagai upaya bagaimana kita belajar saling hormat menghormati, belajar untuk saling menyayangi. Sebab, menurutnya syarat toleransi antar umat beragama adalah bagaimana kita semua bisa menghormati dan menyayangi atas semua perbedaan.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa Kota Tegal memiliki modal keberagaman antar pemeluk agama. Keberagaman di Kota Tegal terbukti sampai dengan saat ini tetap terjaga dengan baik.
Namun demikian Kapolres Tegal Kota tetap berpesan bahwa saat ini masih ada upaya-upaya yang dilakukan oleh orang-orang yang menginginkan kerukunan hidup yang sudah baik menjadi terpecah belah dengan menyebar berita-berita hoax. Ia juga menghimbau agar masyarakat, tidak mudah percaya informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dalam diskusi tersebut, mengatakan bahwa DPRD Kota Tegal sudah membuat naskah akademik terkait Rencana Peraturan Daerah tentang kerukunan beragama. “Naskah Akademik di tahun 2022 sudah selesai dan akan masuk program Peraturan Daerah terkait dengan Perda Kerukunan atar umat baragama di tahun 2023,” ujar Kusnendro.
Ketua DPRD berharap, semua pihak turut menjaga kerukunan hidup antar umat beragama di Kota Tegal yang sudah berjalan dengan kondusif.
Nino Moebi