blank
Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pembobolan ATM bermodus memasukkan tusuk gigi ke lubang mesin ATM. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap pembobolan ATM dengan cara menukar ATM korban dengan ATM palsu milik pelaku.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Minggu (19/12/2021), saat korban, SZ datang ke mesin ATM Mandiri di SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, untuk melakukan penarikan tunai. Namun, kartu ATM milik korban sulit dimasukan ke mesin ATM yang sebelumnya telah diganjal tusuk gigi oleh tersangka.

Kemudian datang tersangka EA yang pura-pura membantu korban dengan cara ATM tersangka (sudah dikerok pinggirnya dengan cutter) dimasukan ke mesin ATM dan berhasil. Tersangka kemudian mengatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah.

Selanjutnya, tersangka EA meminta ATM korban dan dengan cepat menukarnya dengan kartu ATM palsu yang menyerupai milik korban. Selanjutnya, tersangka EA menyuruh korban memasukkan Pin dan disaat bersamaan tersangka JA dan FR mengintip nomor pin korban.

“Setelah mendapatkan ATM dan nomor pin, tersangka meninggalkan lokasi. Namun keesokan harinya ketika korban ingin mengambil uang, ternyata saldonya berkurang senilai Rp. 35.000.000,” ujar Djuhandhani kepada awak media, saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (28/1/2022).

Setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Jateng, dari hasil penyelidikan berhasil mengantongi nama-nama tersangka. Setelah dilakukan pengejaran, pada hari Minggu (23/1/2022) tersangka EA, JA dan FR berhasil diamankan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sejak November 2021,” tandasnya.

“Tersangka melakukan aksinya tidak hanya di Jateng, tapi juga di Banten dan Jawa Barat,” kata Djuhandhani.

Diketahui, dari hasil kejahatannya, tersangka sudah meraup ratusan juta rupiah. Sasaran kejahatan adalah ATM di SPBU dan minimarket.

Sementara menurut pengakuan tersangka, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online dan keperluan pribadi. Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Ning