Mengenai tudingan DPP Prima atas ketidakhadiran DPW Prima Jateng dalam Rapimnas I sebagai preseden buruk bagi partai merupakan tindak lanjut beredarnya Surat Keputusan DPP Prima No 071A/DPP-Prima/XII/Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021. Isi Surat Keputusan disebut terakhir yakni tentang Pembekuan Kepengurusan DPW Prima Jateng.
Sebelum SK DPP Prima tentang Pembekuan DPW Prima Jateng beredar, terlebih dahulu beredar surat undangan penyelenggaraan Undangan Rapat Kordinasi Wilayah Jateng tanggal 20 Desember 2021.
Surat yang dialamatkan kepada DPK Prima Se-Jateng ditandatangani seseorang mengaku Kordinator Wilayah Prima Jateng diketahui Ketua dan Sekjen DPP Prima.
Padahal Pengurus DPW Prima Jawa Tengah Yang sah dan legal tidak pernah menyelenggarakan Rakorwil. Untuk itu dilakukan komunikasi dengan DPP Prima namun tidak ada jawaban .
Mengenai ketidak hadiran dalam Rapimnas , sebelumnya sudah diikomunikasikan dengan DPP Prima. Ketidak hadiran DPW Prima Jateng dalam Rapimnas merupakan bentuk sikap dan kepedulian terhadap partai dengan memberikan peringatan dini terhadap ketidak beresan mekanisme organisasi.
”Ketidakhadiran DPW Prima Jawa Tengah dalam Rapimnas I seharusnya dimaknai sebagai kritik internal tersebut justru direspon secara kekanak- kanakan dan tangan besi menunjuk ke karakter partai itu sendiri”, bebernya.
sembari menambahkan fotocopy KTP dan no HP yang belum dientri sebagai data anggota Prima akan kami kembalikan kepada yang bersankutan mengingat kami tidak memiliki otoritas dengan bubarnya DPW Prima Jateng.
Bagus Adji
Buka Jaket: