blank
DIGELANDANG - Para tersangka digelandang ke tahanan. (foto: nino moebi)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Acara Tegal Wangi Bersholawat dalam rangka Peringatan Maulid di Pendopo Ki Jaga Menggala milik Haji Pandi di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Selasa (18/1/2022) malam dikotori dengan pencurian handphone milik pengunjung.

Empat orang pelaku pencurian hand phone saat acara pengajian berhasil ditangkap. Sedikitnya 30 HP dan kendaraan berhasil diamankan oleh
Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Dukuhturi Polres Tegal Rabu (19/1/2022).

“Empat orang ditangkap yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Dewa Gede Ditya Krishnanda kepada wartawan di Mapolres Dukuhturi Rabu (19/1/2022).

Para tersangka Saeful Azhari (60) warga Desa Karanganyar, Kecamtan Pekalipan, Kabupaten Cirebon, Handri (21), Desa Cucimanah Timur, Kecamatan, Kecamatan Pekalipan, Kabupaten Cirebon, Samsul Hadi (54) warga Desa Surakarta, Kecamatan Sura Nenggala, Kabupaten Cirebon dan Suhari (47) warga Kampung Utasirap, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

AKP Dewa menyampaikan, para pelaku berpakaian sarung dan baju koko berpura-pura ikut pengajian berbaur dengan jamaah pengajian lainnya. Empat pelaku menyebar mengamati orang yang lengah. Kemudian beraksi mengambil hand phone yang berada di saku korban.

Kronologis kejadian, saat itu petugas ndapat informasi dari warga yang merasa kehilangan HP pada saat berada di area pengajian. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas yang melaksanakan pengamanan pengajian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi area pengajian.

Saat sedang melakukan pengamatan, mendapati empat orang yang gerak geriknya mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan pada tas yang dipakai orang tersebut didapati sebanyak 30 unit HP dengan berbagai jenis. Selanjutnya keempat orang tersebut dibawa ke Mapolsek Dukuhturi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi para pelaku berpura-pura mengikuti kegiatan pengajian, kemudian melakukan pencurian terhadap Handphone yang di bawa oleh para korban dengan cara mengambil Handphone yang berada di dalam saku dan tas milik korban.

Pengakuan salah satu tersangka Saeful Azhari mengaku, tahu acara tersebut dari publikasi di media sosial facebook. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Nino Moebi