blank
Ilustrasi : Pantai Barakuda, salah satu keindahan pantai Karimunjawa

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kontroversi pembangunan hotel dan apartemen di Karimunjawa oleh PT Levels Hotel Indonesia muncul karena banyak kalangan menduga, Penanaman Modal Asing tersebut belum mengantongi ijin.

Apalagi Proyek ‘Startup Island Karimunjawa  ini  telah ditawarkan melalui iklan The Startup Island  dan telah mulai dilakukan pembangunannya diatas tanah seluas 3,5 ha di RT 02/RW 03  Desa Kemujan, Karimunjawa.

Bahkan dalam iklan disebutkan, dalam delapan bulan sudah terjual 170 rumah dari 300 rumah yang dipasarkan. Dalam iklan perumahan The Startup Island tersebut ditawarkan unit rumah di pulau surga, Karimunjawa seharga 49.500 Euro atau sekitar Rp 808 juta.

Terkait dengan dugaan bahwa proyek pembangunan hotel dan apartemen di tersebut  belum memiliki ijin, Project Manager   PT Levels Hotel Indonesia, Edher Irwantoro menjelaskan, bahwa fihaknya taat  hukum. “Tentu kami telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021,” ujar   Edher Irwantoro saat diminta konfirmasinya oleh SUARABARU.ID, Rabu (19/1-2022)

Ia menjelaskan bahwa fihaknya memiliki dua bidang usaha yaitu Hotel Bintang dan Apartemen Hotel. “PT Levels Hotel Indonesia sudah mendapatkan  surat keterangan Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten Jepara bulan Januari 2021 , untuk tujuan pemanfaatan hotel dan villa di Desa Kemujan seluas 34.430 meter persegi, atas nama Carlos De Ory Gordillo,” ujarnya.

Disamping itu juga telah memiliki Persetujuan Izin Lokasi yang dikeluarkan  Pemkab Jepara bulan April  2021 serta  Nomor Induk Berusaha (NIB)   yang dikeluarkan oleh BKPM. ” PT Levels Hotel Indonesia juga memikili sertifikat srandart hotel berbintang dan sertifikat standart apartemen hotel,” ungkap     Edher Irwantoro.

Berdasarkan ketentuan, untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah dan resiko tinggi, menurut Edher Irwantoro cukup dengan NIB dan sertifikat standar. Untuk tingkat resiko menengah rendah , NIB dan sertifikat standar, sebagai legalitas usaha guna  mulai melakukan pelaksanaan persiapan operasional dan atau komersial kegiatan usaha. “Persiapan terdiri dari pengadaan tanah, pembangunan gedung hinggapengadaan peralatan dan sarana,” ujarnya.

Saat ini menurut  Edher Irwantoro, PT Levels Hotel Indonesia tengah memproses persetujuan lingkungan di Kementerian LHK dan  Persetujuan Bangunan Gerdung  yang diajukan melalui sistem SIMBG  Kementerian PUPR. “Jadi semuanya berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Hadepe