WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Setelah debut pelayanannya pada Selasa, 3 Januari 2022 lalu, Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) secara bertahap diterapkan di kantor Imigrasi di berbagai daerah di Indonesia.
Mulai hari Kamis (13/01/2021), terdapat 19 Kantor Imigrasi yang sudah dapat melayani permohonan paspor menggunakan Aplikasi M-Paspor, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
Adapun daftar kesembilan belas kantor imigrasi tersebut yakni sebagai berikut : 1.Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan;
2.Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai; 3. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat;
4.Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang; 5.Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan; 6.Kantor Imigrasi Kelas I Padang; 7.Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru; 8.Kantor Imigrasi Kelas I Palembang; 9.Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak; 10.Kantor Imigrasi Kelas I Semarang; 11.Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta; 12.Kantor Imigrasi Kelas I Pati;
13. Kantor Imigrasi Kelas I Pemalang; 14.Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar; 15.Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap; 16. Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim; 17. Kantor Imigrasi Kelas II Agam; 18. Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo; 19.Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.
Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, sosialisasi dan persiapan penerapan pelayanan menggunakan Aplikasi M-Paspor terus dilakukan agar masyarakat dapat segera mengakses layanan ini di Kantor Imigrasi terdekat.
Aplikasi APAPO
Untuk sementara waktu, sambungnya, masyarakat yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut dapat menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
“Melalui M-Paspor, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat pemohon paspor datang ke kantor imigrasi, mereka tidak perlu berlama-lama menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan,” tuturnya.
Fitur-fitur dalam M-Paspor membantu pemohon untuk memangkas tahapan yang sebelumnya diproses secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Seusai mengunduh Aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore dan meng-install di smartphone, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Selanjutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia, baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret.
“Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah. Pemohon juga bisa meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia,” tandas Achmad.
Muharno Zarka