SURAKARTA (SUARABARU.ID) – 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Eks Karesidenan Surakarta (Solo Raya) mendeklarasikan janji kinerja dan melakukan penandatanganan komitmen bersama janji kinerja tahun 2022 yang berlangsung di Kanim Kelas I TPI Surakarta, Sabtu (15/1/2022).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kanim Kelas I Surakarta, Bapas Kelas I, Rupbasan Kelas I, dan Rutan Kelas I Surakarta.
Dari Kabupaten Klaten diikuti Lapas Kelas IIB dan Bapas Kelas II. Ada juga Rutan Kelas IIB Boyolali, Rutan Kelas IIB Wonogiri, Rupbasan Wonogiri, Lapas Kelas IIB Sragen dan Rupbasan Kelas II Sragen.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin hadir menyaksikan deklarasi janji kinerja yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Jusman, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Divisi Keimigrasian Santosa.
Dalam kegiatan sendiri dimulai dengan deklarasi janji kinerja yang dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Purwoko Suryo Pranoto, diikuti oleh seluruh Kepala UPT se Solo Raya. Deklarasi juga dikumandangkan oleh seluruh pegawai dari masing-masing UPT yang terhubung secara virtual.
Pada kesempatan itu para Kepala UPT juga membubuhkan tanda tangan mereka di atas piagam komitmen bersama janji kinerja.
Dalam pengarahannya, Yuspahruddin menginginkan pelaksanaan hajat tahunan ini tidak hanya sekedar seremonial belaka. Menurutnya, janji kinerja yang diikrarkan harus benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Janji-janji itu katanya harus ditepati. Jadi apa yang telah diucapkan tadi harus benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.
Adapun 3 poin yang dideklarasikan memuat komitmen untuk selalu menjaga kesehatan agar tetap produktif dalam bekerja, melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel, serta menyiapkan langkah antisipatif dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi resiko
Untuk mencapai itu semua, Yuspahruddin meminta jajaran untuk terus meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam bekerja.
Namun yang menjadi titik berat arahannya, Yuspahruddin, menginginkan pegawai Kemenkumham menjadi pelayan masyarakat yang baik, sesuai dengan salah satu bunyi fungsi ASN.
Menurutnya, kepuasan dan kebahagiaan masyarakat yang menerima layanan menjadi indikator utama keberhasilan berkinerja bagi seorang ASN.
“Kita punya tugas untuk memberikan kepuasan kepada orang lain, untuk memberikan kebahagiaan orang lain. Oleh karena itu Pegawai Negeri (PNS) itu tugasnya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” sambungnya.
“Artinya, jika pelayanan kita baik, kinerja kita baik, masyarakat yang kita layani merasa puas,” imbuhnya.
Yuspahruddin mewanti-wanti jajarannya untuk tidak memberikan kontribusi negatif terhadap nama baik Kemenkumham. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan, dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Ning