blank
Kapolres Magelang menanyai salah satu tersangka pelaku perkosaan. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Nasib memilukan dialami santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten Magelang. Santri tersebut disekap di sebuah rumah warga Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang dan disetubuhi tiga pria.

Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan hal itu dalam jumpa pers, hari ini. Kapolres tidak menyebutkan nama korban, hanya menyebutkan bahwa santri berusia 19 tahun tersebut warga Lampung Tengah.

Dia yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Muthohir menjelaskan, peristiwanya terjadi Minggu 2 Januari 2022 sampai Rabu 5 Januari 2022 di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari. Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras dan menyetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

Adapun kronologisnya, pada hari Minggu, 2 Januari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, Kabupaten Magelang. Kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana.

Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki minuman keras oleh para tersangka hingga mabuk. Kemudian korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul Pkl 12.00, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban. Kemudian tersangka NI menyetubuhi korban sambil mengancam, kalau tidak mau melayani akan dibunuh.

Akan Dipukul

Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 tersangka PA juga menyetubuhi korban sambil mengancam. Apabila tidak mau melayani akan dipukul.

Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 19.30, tersangka ketiga yang masih berusia anak-anak juga menyetubuhi korban. Ketika itu tangan korban diikat dengan tali rafia.

Perbuatan menyetubuhi korban itu dilakukan oleh para tersangka sampai tanggal 5 Januari 2022. “Selama ini rumah tersangka yang digunakan untuk menyekap korban sering digunakan untuk nongkrong pemuda,” jelasnya.

Kasus itu terungkap, awalnya setelah mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari tersangka PA. Itu karena sebelumnya korban sudah berkenalan dengan tersangka PA, melalui facebook. Dalam pencarian, keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA.

“Pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka anak, lalu dibawa ke rumah perangkat desa dan selanjutnya dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kapolres.

Tersangka PA yang berusia 21 tahun, selama ini bekerja sebagai petani. Pria itu warga Desa Pasangsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Sedangkan tersangka NI (25) pekerja buruh adalah warga Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari. Sementara itu satu tersangka lain adalah seorang pelajar berusia 15 tahun.

Enam Kali

Dalam kejadian itu ada tersangka pelaku yang menyetubuhi korban hingga enam kali. Ada pula yang sebanyak tiga kali.

Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, sebuah tikar, seutas tali rafia, botol minuman keras merk Vodka Mansion House, sebuah gelas. Lalu sebuah handphone milik tersangka PA, dan sebuah handphone milik korban.

Para tersangka akan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan orang tua dan adik tersangka NI masih sebatas sebagai saksi. “Terkait perkosaan ini orang tua tersangka NI tidak mengetahui, karena selama ini rumahnya sering digunakan untuk nongkrong,” jelas Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka PA ada hubungan kedekatan dengan korban. Untuk penanganan korban, dia sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Korban juga
didampingi oleh psikiater.

Hasil visum diketahui ada luka di tangan, akibat jeratan tali.Juga ada luka akibat persetubuhan tersebut. “Korban tidak berteriak-teriak karena ketakutan,” jelasnya.

Tersangka PA yang selama ini bekerja di sebuah proyek, ketika diwawancarai wartawan mengaku melakukan tiga kali persetubuhan. Sedangkan Ni yang pekerja serabutan mengaku melakukan persetubuhan sebanyak enam kali.

Eko Priyono