blank
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan penyusunan SKP. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Berkerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di aula lantai 3 Kanwil, Kamis (13/1/2022).

Kepala Kanwil, A. Yuspahruddin melalui Kepala Bagian Umum, Febri Nurdian Satriatama, didampingi Kasubbag Kepegawaian, TU dan RT, Meivita Dewi, membuka kegiatan dan mengundang 2  narasumber dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta, yakni Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Purjiyanta serta Auditor Kepegawaian Muda, Sigit Sarwodadi.

“Diharapkan seluruh peserta bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik, sehingga bisa menambah pemahaman terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 dan penyusunan SKP sesuai dengan PP No. 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.” ujar Febri.

Menjadi pemateri pertama, Sigit Sarwodadi menjelaskan tentang PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.” kata Sigit.

“Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Ini sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin.” sambungnya.

Pada kesempatan itu Purjiyanta menyampaikan terkait materi tentang Penyusunan Kinerja Pegawai Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja.  Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019, penyusunan SKP memperhatikan perencanaan strategis Instansi Pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan, dan SKP atasan langsung.

“Rencana kinerja pada SKP harus dituliskan dalam bahasa pencapaian atau hasil kerja, bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan.” ungkap Purjiyanta.

“Kunci dari penyusunan SKP baru ini adalah diskusi dan berkonsultasi kepada pihak yang telah berhasil menyusun SKPnya dengan benar.” imbuhnya.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri Kepala UPT BKN Semarang, Ahyu Wulandari dan diikuti secara langsung oleh pengelola kepegawaian UPT se-Kota Semarang, perwakilan pegawai Kanwil dan secara virtual oleh seluruh UPT se-Jawa Tengah.

Ning