blank
Perwakilan Pondok Pesantren Al Kahfi Somalangu Gus Lukman menerima pelaku pencatut, sumbangan, Mahmudi (33), Kapolsek Kuwarasan Iptu Sujatno, penasihat hukum Abdul Waid dan M Irfandi Yusuf, kasus berakhir dengan melalui keadilan restotarif atau melalaui jalan kekeluargaan.(Foto;SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Solusi  jalan damai dengan mediasi dilakukan jajaran Polres Kebumen, penasihat hukum dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Kahfi, Somalangu, Sumberadi, Kecamatan Kebumen.

Bermula dari ulah Mahmudi (33), warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Peragaan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pria ini diamankan warga karena meminta sumbangan dengan mencatut nama Ponpes Al Kahfi Somalangu.

Mahmudi diamankan saat meminta sumbangan pada hari Senin (27/12), sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kalipurwo. Kecamatan Kuwarasan, Kebumen.

Menurut Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kuwarasan Iptu Sujatno, warga mengamankan Mahmudi berawal dari kecurigaan. Selanjutnya warga mengecek ke Ponpes Al Kahfi Somalangu. Ternyata pihak ponpes tidak pernah minta sumbangan kepada warga.

blank
Mahmudi, warga Madura yang mencatut Pondok Pesantren Al Kahfi Somalangu untuk meminta sumbangan meminta maaf kepada Gus Lukman,(Foto:SB/Ist)

Buntutnya, Ponpes Al Kahfi Somalangu yang merasa dirugikan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mahmudi.

“Setelah mengamankan terlapor, warga melaporkan ke kami. Selanjutnya kasus ini di selesaikan secara hukum, melalui jalur restorative justice atau keadilan restorasi,” jelas Iptu Sujatno saat memimpin restorative justice di Ponpes Al Kahfi Somalangu, Kamis (30/12).

Kepada polisi tersangka mengaku bisa mendapatkan uang sumbangan lumayan banyak jika mengatasnamakan pembangunan Ponpes Al Kahfi Somalangu.  Hanya hitungan jam, Mahmudi yang hanya lulusan SD bisa mendapatkansumbangan kurang lebih Rp 400 ribu.

Penasihat hukum Mahmudi, Abdul Waid, mengatakan, kliennya memang sebenarnya suruhan salah satu ponpes di Jawa Timur untuk melakukan penggalangan dana sumbangan dari masyarakat. Namun saat mencatut nama Ponpes Al Kahfi Somalangu, ia lebih mudah mendapatkan uang sumbangan.

Ponpes Al Kahfi Mencabut Laporan dan Mamaafkan

Selanjutnya karena berbgai pertimbangan, termasuk niat awal memang untuk penggalangan dana sebuah Ponpes di Jawa Timur, laporan dari Pihak Ponpes Al Kahfi Somalangu dicabut.  Namun ada beberapa permintaan dari Pihak Ponpes Al Kahfi harus dipenuhi terlapor.  Diantaranya, tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Mahmudi juga telah minta maaf dan menyesali perbuatannya tidak akan melakukan perbuatannya kembali. Setelah kasus ini diselesaikan dengan jalur keadilan restoratif atau restorative justice, ia akan segera kembali ke Sumenep.

Adanya kejadian tersebut Ponpes Al Kahfi Somalangu merasa dicemarkan nama baiknya. Kepada warga, Gus Lukman mewakili  Ponpes Al Kahfi Somalangu meminta masyarakat untuk selalu waspada jika ada yang mengatasnamakan ponpesnya.

 

Penyelesaian kasus tersebut juga berjalan menarik. Terlapor, Mahmudi, berulang kali mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf karena laporannya telah dicabut oleh pihak Ponpes Al Kahfi Somalangu.

“Ini juga dawuh dari Abah Kiai (Pengasuh Ponpes Al Kahfi, Gus Afifuddin Chanif Al Hasani), kasus ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan,”jelas Gus Lukman.

Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Dalam hal ini, penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Komper Wardopo