blank
Tim Pengabdian Masyarakat FH Unissula, menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum, di pertemuan ibu-ibu PKK RT 10 RW 10, Karangroto, Genuk, Semarang. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unissula Semarang, belum lama ini mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat, guna mewujudkan Tri Dhama Perguruan Tinggi.

Bertempat di wilayah RT 10 RW 10, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Semarang, Tim Pengabdian FH Unissula yang terdiri dari Dr Maryanto SH MH, Dr H Dwi Wahyono SH CN, Dr Lathifah Hanim SH MHum MKn, Dr Hj Sukarmi SH MH, dan Dr H Djunaedi SH Sp N, memberikan materi penyuluhan hukum dengan tema, ‘Pendidikan dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen’.

Menurut Dr Maryanto, kegiatan ini diharapakan bisa bermanfaat bagi warga, karena bisa menambah wawasan dan ilmu tentang pengertian konsumen, pelaku usaha, produsen, hak-hak konsumen, kewajiban konsumen, dan cara penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa.

BACA JUGA: PKK Tempat Menuntut Ilmu Bagi Anak Muda, Tidak Diperoleh di Bangku Sekolah Formal.

”Perlindungan konsumen itu untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum, antara produsen dan konsumen,” kata Maryanto dalam keterangannya.

Ditambahkan dia, tujuan dibuatnya perlindungan konsumen di antaranya, untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen, dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan atau jasa.

”Selain itu, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Juga menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi, serta akses untuk mendapatkan informasi,” papar dia.

BACA JUGA: Tujuh Album Musik Populer di Tahun 2021

Salah satu anggota Tim Pengabdian FH Unissula yang lain, Dr Lathifah Hanim menambahkan, ada beberapa hak yang dipunyai konsumen. Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.

”Hak-hak itu diantaranya, hak dalam memilih barang, hak mendapat kompensasi dan ganti rugi, hak mendapat barang atau jasa yang sesuai, hak menerima kebenaran atas segala informasi dan hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi,” ungkap dia.

Dipaparkan juga, perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan, antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya.

BACA JUGA: Unissula Modernisasi Pertanian Manggihan

Sementara itu, Meishari Pradipta Hendaryani, selaku Ketua PKK RT 10 RW 10 menyampaikan, peserta dalam kegiatan ini adalah kelompok arisan PKK yang berjumlah 15 orang.

”Perlindungan kepada konsumen sangat diperlukan, terutama dalam transaksi jual beli. Kami sebagai konsumen sangat membutuhkan pendidikan konsumen, agar tidak dibohongi oleh produsen,” tukas dia.

Riyan