WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengungkapkan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan serta dimajukan bersama baik oleh individu, pemerintah dan negara.
“Termasuk di antaranya bagi penyandang disabilitas, yang berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus, dalam rangka untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,” katanya.
Para kaum difabel, tambah Afif, harus ditumbuhkan dan ditingkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga hak dan kewajiban mereka setara dengan warga negara lainnya.
Hal itu diungkapkan Bupati Afif Nurhidayat, pada penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri setempat dengan Pemkab Wonosobo tentang Layanan Disabilitas Pengadilan (Landep) di Kantor Pengadilan Negeri Wonosobo yang digelar di Pendopo Bupati, Senin (27/12/2021).
Afif menambahkan Harus disadari bersama bahwa penyandang disabilitas juga merupakan warga negara yang memiliki kedudukan setara dengan warga negara lainnya.
“Karena itu hendaknya seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat harus dapat mengayomi dan melayani seluruh masyarakat tanpa pandang bulu, termasuk bagi kaum disabilitas,” kata dia.
Afif menuturkan upaya melindungi, menghormati, memenuhi dan memajukan HAM merupakan tanggung jawab seluruh elemen pemerintah, termasuk pemerintah sebagaimana amanat Perda Kabupaten Wonosobo No 5 tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia.
Dalam Perda tersebut, penerapan HAM merupakan prinsip dasar dan kerangka kerja bagi Pemkab Wonosobo dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Pihaknya berpesan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta masyarakat untuk dapat melaksabakan amanat Perda tersebut dengan baik serta bersama-sama berkomitmen turut serta secara aktif menjalankan kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dengan cara menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar mantan Ketua DPRD Wonosobo itu.
Aplikasi HAM
Penerapan HAM di Wonosobo dalam setiap penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan menekankan pada aspek-aspek: non-diskriminasi serta aksi afirmasi dan inklusi sosial terhadap penyandang disabilitas, mewujudkan keragaman budaya.
“Hal itu sebagai modal pembangunan dan pemerintahan, pemerintahan yang demokratis dan akuntabel, keadilan sosial dan solidaritas yang berkelanjutan, pengarusutamaan HAM serta hak atas pemulihan,” tuturnya.
Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Irwan Munir, SH MH mengucapkan terima kasih kepada Pemkab setempat yang berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan amanat UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Juga Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Irwan menambahkan dalam melaksanakan amanat tersebut, PN Wonosobo melalui Layanan Inovasi Disabilitas Pengadilan (Landep), untuk mendukung managemen perubahan dan peningkatan pelayanan publik di Pengadilan Negeri Wonosobo.
“Inovasi Landep sebagai salah satu bentuk upaya untuk memberikan kemudahan layanan kepada penyandang disabilitas, terutama dalam perkara-perkara permohonan melalui One Day Service, dimana penyelesaian perkara permohonan yang sudah masuk 3 (Tiga) hari sebelum masa persidangan,” tuturnya.
Selanjutnya, sambung dia, akan diselesaikan dalam 1 (satu) hari jam kerja. Mulai dari pemohon dijemput, adanya permohonan, hakim yang bertugas, proses persidangan baik pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan keputusan dan penetapan serta pengantaran disabilitas ke rumahnya masing-masing.
“Namun demikian upaya untuk memberikan pelayanan kepada disabilitas yang aman, nyaman dan keadilan dalam masa persidangan, maka perlu ada kerjasama dengan seluruh stakeholders yang ada,” terangnya.
Baik mobilitas untuk disabilitas, juru bahasa isyarat maupun ketersediaan Mobil Ambulance 119 untuk mengantisipasi saat terjadi kegawatdaruratan pada saat sidang.
Inovasi Landep, juga didukung oleh inovasi AvirDieng (Assisten Virtual Dieng), merupakan aplikasi layanan berbasis Whatsapp Autoreply, yang mencakup informasi maupun layanan perkara di PN Wonosobo yang terintegrasi juga dengan sistem informasi penelusuran perkara, termasuk di Mahkamah Agung.
Avir Dieng
“Aplikasi AvirDieng pada dasarnya adalah aplikasi yang dibuat dalam rangka untuk memudahkan masyarakat, khususnya bagi disabilitas memanfaatkan sistem informasi berbasis Online dan Realtime terkait perkara yang sudah didaftarkan,” ungkapnya.
Sehingga pemohon dapat mengetahui jadwal sidang sebagai contohnya. Sehingga pemohon tidak harus datang langsung ke PN hanya untuk melihat jadwal sidang. Aplikasi AvirDieng, diambil dari kearifan lokal di Wonosobo, yaitu tempat wisata Dieng, yang dijadikan semboyan bagi PN setempat yakni Dinamis, Inovatif, Efektif, Netral dan Gesit (Dieng)” pungkasnya.
Dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PN Wonosobo, yang memiliki inovasi prioritas dalam rangka meningkatkan layanan kepada para penyandang disabilitas di Wonosobo, yang jumlahnya mencapai 674 orang.
Bupati berharap pemenuhan informasi terkait hak penyandang disabilitas dan perkembangan setiap pelaksanaan pelayanan di PN, penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, dan penyediaan pendamping disabilitas dan/atau penerjemah.
Berbagai kegiatan ini saya harap mampu mengakomodir kebutuhan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat penyandang disabilitas.
Sehingga seluruh masyarakat dapat mengakses layanan peradilan secara adil dan menyeluruh. Perlu kerjasama antara PN dengan Pemkab setempat tentang Landep maupun inovasi AvirDieng di Pengadilan Negeri Wonosobo.
“Saya harap dapat mendorong pelaksanaan pelayanan publik serta pelayanan peradilan yang optimal dan berjalan dengan baik, sesuai dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas”.
Selain itu, kerjasama ini diharapkan mampu mewujudkan target capaian indikator pembangunan daerah, yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Wonosobo tahun 2021-2026.
Mendukung pencapaian tujuan dan sasaran program unggulan daerah yaitu “Wonosobo Maer”, dalam bentuk pengembangan layanan publik modern yang ramah disabilitas dan kelompok rentan.
Mengimplementasikan Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan program unggulan “Wonosobo Aman” dalam bentuk penataan dan penertiban fasilitas umum.
“Juga menjaga keberagaman sosial, sekaligus mampu mengurai permasalahan menjadi berbagai alternatif yang solutif dan implementatif,” tandas dia.
Muharno Zarka