Tambang nikel. Indonesia sudah melarang ekspor bahan mentah nikel sejak Januari 2020. Segera disusul hasil tambang lainnya. Foto; Ist

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Indonesia menyatakan penolakannya untuk mengikat perjanjian terkait rantai pasok global, yang membolehkan RI untuk mengekspor bahan mentah, pada pertemuan G20 di Roma.

Di hadapan 16 negara saat itu, sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani kesepakatan, jelas menegaskan keinginan agar Indonesia menghentikan ekspor bahan mentah ke berbagai negara.

Sejak 1 Januari 2020, Indonesia resmi berhenti mengekspor nikel. Jika ada negara yang menginginkan nikel dari Indonesia, maka harus berinvestasi dan mengolahnya di dalam negeri menjadi produk bernilai tambah.

Keputusan tersebut berujung pada gugatan Uni Eropa kepada Indonesia di Badan Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Wajar saja, Presiden menyampaikan bahwa Uni Eropa merupakan salah satu negara tujuan ekspor bahan mentah Indonesia.

Namun, Presiden tak gentar meskipun langkah yang diputuskannya mungkin akan menyebabkan Indonesia diblok oleh negara-negara lain.

Setelah nikel, Presiden membidik bauksit, tembaga, dan timah untuk melanjutkan rencana penghentian ekspor bahan mentah Indonesia. Presiden Jokowi ingin, keberanian menghentikan ekspor bahan mentah tersebut akan memuluskan proses industrialisasi dan hilirisasi di dalam negeri.