blank
Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos dan Ketua Pengadilan Agama Jepara, Bp. DR. Rifai, S.Ag., S.H., M.H

JEPARA (SUARABARU.ID)– Ketua Pengadilan Agama Jepara, Bp. DR. Rifai, S.Ag., S.H., M.H. mengungkapkan sepanjang tahun 2021 hingga tanggal 23 Desember tercatat 2.700 pasangan suami istri di Kabupaten Jepara diputus cerai. Disamping itu sampai tanggal yang sama masih tercatat sisa perkara sebanyak 218 perkara.

Pernyataan Ketua Pengadilan Agama Jepara tersebut diungkapkan saat acara penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pengadilan Agama Jepara tentang sinergitas pelayanan terpadu dokumen kependudukan yang berlangsung diruang vicon bupati Jepara, Jumat (24/12-2021).

blank
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos dan Ketua Pengadilan Agama Jepara, Bp. DR. Rifai, S.Ag., S.H., M.H

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos dan  Ketua Pengadilan Agama Jepara, Bp. DR. Rifai, S.Ag., S.H., M.H. Hadir padaacara tersebut Sekda Jepara Edi Sujatmiko, S.Sos, MM, MH dan sejumlah kepala OPD dan pejabat di  Kantor Pengadilan Agama Jepara

Rifai juga mengungkapkan, Pengadilan Agama Jepara sampai tanggal 23 Desember 2021 menerima perkara sebanyak 2.669 perkara. Sedangkan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 249 perkara. “Dengan demikian Pengadilan Agama Jepara sudah menyelesaikan perkara sebesar 92,53% dan sisa perkara yang belum diputus hingga tanggal 23 Desember sebesar 7,47%,” ujar Rifai.

blank

Ketua Pengadilan Agama Jepara juga mengungkapkan berdasarkan data yang ada, dominasi perkara cerai adalah cerai yang diajukan oleh istri atau cerai gugat sebesar 1.576 perkara dan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami sebesar 496 perkara. “Sementara pada periode yang sama perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh pasangan muda sebanyak 509 perkara,” ujarnya.

Jika dilihat dari penyebab perceraian faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus masih menempati posisi tertinggi yaitu terbesar 944 perkara. Sedangkan faktor ekonomi sebesar 846 perkara dan faktor meninggalkan salah satu pihak sebesar 206 perkara. “Namun jika dilihat dari faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus penyebabnya juga  sebagian disebabkan oleh faktor ekonomi,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pengadilan Agama dan Bupati Jepara, Rifai mengungkapkan bahwa tujuannya semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan dan memperjelas status kependudukan serta pelayanan administrasi kependudukan.

Sementara bupati Jepara mengaku terkejut dengan tingginya angka perceraian di Jepara, utamanya cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Karena itu ia mengajak semua pihak untuk secara sinergis untuk menurunkan kasus perceraian yang ada di Jepara.

Hadepe