blank
Gerbang Taman Sriwedari Surakarta. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA(SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tetap berkomitmen memelihara , merawat dan mengelola kawasan Sriwedari sebagai cagar budaya  dan ruang publik bagi masyarakat kota Surakarta.

Komitmen pemkot ditunjukan dengan melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi terkait persoalan perdata yang diajukan ahliwaris tanah Sriwedari. Demikian dikemukakan Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka  dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta Prihatin SH dalam Konferensi Pers tentang Siwedari  di balaikota setempat, Jumat (24/12).

Pada acara yang di antaranya dihadiri Sekda Surakarta Ahyani, Ketua DPRD Budi Prasetyo, lebih lanjut Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mengatakan, sesuai rencana tata ruang wilayah kawasan Sriwedari akan dikembalikan fungsinya seperti awal dahulu.

“Yakni sebagai Kebonrojo, sehingga khususnya warga Surakarta dan masyarakat umum bisa menikmati dan memanfaatkan kawasan Sriwedari,” kata Gibran.

blank
Konferensi pers tentang Sriwedari dipimpin Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, didampingi Kajari Surakarta Prihatin SH, Sekda Surakarta Ahyani, Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo dan pejabat terkait serta sejumlah anggota DPRD Surakarta di Balaikota setempat, Jumat (24/12). Foto: Bagus Adji

Gibran menyartakan, Pemerintah Kota Surakarta akan terus berupaya dan berjuang agar tanah Sriwedari tetap menjadi ruang publik bagi masyarakat kota Surakarta.

Kejari Surakarta Prihatin SH masih dalam kesempatan sama menambahkan sebagai jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Surakarta. Pihaknya menilai masih ada langkah hukum yang hendak dilakukan secara profesional. Sebelumnya Pemkot Surakarta melakukan perlawanan terkait hendak dilaksanakannya eksekusi.

Selanjutnya  untuk saat ini kita sedang menyusun langkah untuk melakukan upaya hukum kasasi.  Hal demikian dilakukan sehubungan  pihak pengacara Pemkot menilai terdapat hal kurang lengkap.

“Kekuranglengkapan inilah yang menjadikan kurang tepat dan akan dibuka kembali. Sebagai gambaran pada lahan Sriwedari masih ada hak pakai (HP) Pemerintah Kota Surakarta. Berdasarkan informasi ada hal yang tidak dimohonkan penggugat tetapi masuk dalam putusan. Yaitu ada beberapa HP . Nanti secara detail akan disampaikan tim kuasa hukum,” kata Kajari.

Bagus Adji