blank
Anggota Komisi V DPR-RI Drs Hamid Noor Yasin MM.
JAKARTA (SUARABARU.ID) – Anggota DPR-RI, Drs Hamid Noor Yasin MM, semalam, mendesak pemerintah harus segera merevisi ketentuan pengaturan tentang peruntukan Dana Desa.

Sebagaimana diketahui, massa Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), Kamis (16/12) lalu, menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Mereka menuntut pemerintah merevisi Perpres Nomor: 104 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.

”Pemerintah harus mendengar dan mengajak para perangkat desa untuk temukan solusi terbaiknya.” tegas Hamid.

Anggota Komisi V DPR-RI, Hamid Noor Yasin, mengatakan, ketentuan pengaturan peruntukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dipatok minimal 40 persen Dana Desa, itu membuat Perangkat Desa (Perdes), khususnya Kepala Desa (Kades), kesulitan untuk mengalokasikan dana desa secara merata dan berkeadilan di desanya.

Langgar Ketentuan

Sebab, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jumlahnya tidak terlalu banyak. Sedangkan kebutuhan pembangunan lebih diutamakan. Hal ini dapat melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2004 tentang Desa.

Hamid, Legislator dari Fraksi PKS DPR-RI ini, menyatakan, pada Pasal 72 ayat 2, yakni alokasi  anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf b, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Sebenarnya, tandas Hamid, pemerintah sudah pada jalur yang tepat memberikan prioritas Tahun 2021 kepada pemulihan ekonomi dengan revitalisasi BUMDes, pengembangan ekonomi mikro produktif, dan bantuan langsung tunai yang dipatok Rp 300.000 untuk KPM.

”Bukan dipatok 40 persen langsung dari Alokasi Dana Desa,” tegas Hamid.

Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jateng, Hamid Noor Yasin, menyatakan, akan mendiskusikan masalah ini dengan Menteri, untuk menemukan formulasi yang tepat pada Rapat Kerja (Raker) di persidangan berikutnya secara intensif.

”Kita berharap, Dana Desa yang sudah turun 4 Triliun dari Tahun 2021 tersebut, malah semakin tidak efektif dengan pengaturan seperti itu,” kata Hamid Noor Yasin.

Bambang Pur