Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (6/1/25), menyatakan, dua pria yang menjadi tersangka pelaku terdiri atas HR (24) dan B (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri. Kasus Curanmor ini terjadi pada Tanggal 1 Nopember 2024 lalu.
Kejadian berawal sekitar Pukul 16.30, korban memarkirkan sepeda motornya Honda Beat A 3726 TY di sekitar Waduk Tandon dan kemudian nongkrong di tengah bendungan Waduk Tandon. Pukul 18.00, saat korban berniat untuk pulang, sepeda motornya telah hilang dari tempat parkiran. Kasus kehilangan sepeda motor ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Selogiri.
Menyikapi laporkan Curanmor yang masuk kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, mendapati informasi tentang petunjuk pelakunya. Selanjutnya dilakukan pengejaran untuk kepentingan penangkapan.
Kunci
Berkaitan dengan kasus tersebut, kedua pelaku kini diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani penyidikan. Kepada pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan bermotornya. ”Demi keamanan, gunakan kunci tambahan untuk keamanan ekstra,” tegas AKP Anom Prabowo.