blank
Bupati Kudus HM Hartopo dan Ketua DPRD Kudus Masan saat jumpa pers di Dinas Perdagangan terkait pemulihan ekonomi PKL di masa pandemi. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan masih memberi toleransi bagi PKL Kudus yang berjualan di zona merah alias zona larangan.

Toleransi diberikan sebagai upaya dukungan agar para PKL di Kabupaten Kudus memiliki kesempatan untuk pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19.

“Karena ini masih dalam rangka pemulihan ekonomi, Pemkab Kudus masih memberi toleransi,”kata bupati, Kamis (16/12).

Aturan mengenai zona larangan PKL sendiri tertuang dalam Perda 11 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Dalam Perda tersebut menyebutkan ada 24 titik zona merah PKL, di antaranya di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R. Agil Kusumadya.

Selain itu, ada pula kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran.

Ada pula kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya.

Dalam Perda tersebut, juga ditetapkan adanya denda bagi pembeli yang nekat belanja kepada PKL yang berjualan di zona merah.

Meski sudah ditetapkan dalam Perda, Hartopo mengaku telah banyak mengevaluasi kebijakan tersebut.

Hasilnya memang masih banyak yang melanggar. Namun karena alasan kemanusiaan, Pemkab urung melakukan penindakan.

“Pertumbuhan ekonomi di Kudus saat ini masih minus, kami beri toleransi sampai nanti pertumbuhan ekonomi sudah stabil,” tandasnya.

Walau begitu, Hartopo berharap para PKL juga bisa mengikuti aturan yang ada. Seperti jam awal berdagang, hingga ketertiban supaya tidak mengganggu arus lalu lintas pengguna jalan.

“Khususnya di Alun-Alun Simpang Tujuh nanti, kami harapkan bisa mematuhi aturan yang ada,” imbuhnya.

Selain itu, dalam berjualan para PKL juga diminta untuk mematuhi aturan protokol kesehatan bagi para pembeli dengan menerapkan 3 M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

Selain itu, pembeli yang makan di tempat harus menjaga agar tidak berbicara saat makan guna menghindari penularan Covid-19.

Pihaknya pun akan menyiagakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ketika memang dirasa banyak yang membandel. Sehingga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas tetap bisa berjalan beriringan.

Tm-Ab