blank
PEMERIKSAAN - AD digiring petugas usai jalani pemeriksaan. (foto: nino moebi)

al, TEGAL (SUARABARU.ID) – Mengaku berawal kenal melalui media sosial facebook (FB) seorang warga Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, AD (39) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur R (15) warga Kabupaten Tegal.

“Berawal perkenalan di FB lalu ada yang memperkenalkan lagi perempuan dengan insial R. Selanjutnya janjian bertemu di kos-kosan pelaku yang berada di Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Di tempat kos tersebut terjadilah perbuatan seperti itu (pencabulan),” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota, Aiptu Aan Ristiani SH M.Si saat ditemui di kantornya Senin (13/12/2012).

blank
Kanit PPA Polres Tegal Kota, Aiptu Aan Ristiani. (foto: nino moebi)

Aan Ristiani memperkirakan kejadian sebelum 22 November 2021. Terus ibu korban melaporkan ke Polres Tegal Kota, lalu ditindaklanjuti oleh petugas. Pelaku ditangkap pada Jumat (10/12/2021) di kediamannya Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal.

Pelaku AD melakukan pencabulan merupakan yang pertama kali dan belum melakukan perbuatan layaknya suami istri. Tapi karena korban masih di bawah umur, pelaku terjerat Undang-Undang.

Disamping korban sendiri mengadu ke orang tua, ada teman korban yang juga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Tindak pidana pelecehan seksual dibawah umur dapat dijerat pasal 81/82 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Aiptu Aan Ristiani menghimbau kepada para orang tua agar selalu hati-hati dalam mengawasi putra-putrinya. Saat ini putra-putri masih belajar menggunakan daring. Dan setelah belajar tidak tahu mereka buka-buka situs apa di medsos tanpa kontrol dari orang tua itu sangat bahaya.

“Para orang tua agar lebih kontrol terhadap anak-anak kita, jangan dibiarkan putra-putri kita terbuai dengan hand phone. Seolah-olah hand phone menjadi segalanya. Semua kejahatan yang kami tangani berawal dari media sosial,” ungkap Aan Ristiani.

Nino Moebi