JEPARA ( SUARABARU.ID) – Akademi Kebidanan Islam Al Hikmah Jepara telah sukses berubah bentuk menjadi Universitas Al Hikmah Jepara. Acara Penyerahan SK KEMENDIKBUD dan RISTEK tentang izin Perubahan Bentuk AKBID Islam Al Hikmah menjadi Universitas Al Hikmah Jepara dengan Nomor SK 527/E/0/2021, dilaksanakan secara daring pada hari Kamis (09/12-2021).

SK perubahan bentuk tersebut diserahterimakan oleh Prof. Dr. Ir Muhammad Zaenuri, DEA selaku Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah  kepada Ketua Yayasan Al Hikmah Pelemkerep Mayong Jepara,  H. Maslichan, SE, MH.

Prof. Dr. Ir Muhammad Zaenuri, DEA selaku Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah

Dalam sambutan saat penyerahan SK secara daring, Ketua Yayasan Al Hikmah Pelemkerep Mayong Jepara,       H. Maslichan, SE, MH menyatakan rasa syukurnya kepada Allah SWT atas ridhoNya  telah diberikannya izin dari Kemdikbudristekdikti terkait perubahan dari Akbid menjadi Universitas sebagaimana telah diupayakan oleh yayasan beserta tim, yaitu dengan diberikannya izin 5 program studi baru yang melengkapi program studi yang telah ada, yaitu D-3 Kebidanan.

Adapun program studi baru yang diberikan izin adalah  S1 Teknik Mesin, S1 Teknologi Informasi,S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Perdagangan Internasional, dan S1 Bisnis Digital.

Harapannya  seluruh jajaran pengelola dapat bersungguh-sungguh dalam mengemban amanah untuk memberikan yang terbaik bagi mencerdaskan anak bangsa dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi saat ini, tambahnya.

Acara Penyerahan SK KEMENDIKBUD dan RISTEK tentang izin Perubahan Bentuk AKBID Islam Al Hikmah menjadi Universitas Al Hikmah Jepara secara virtual

Sedangkan Prof Zainuri selaku kepala LLDIKTI VI dalam sambutannya berharap agar  Universitas Al Hikmah Jepara selalu memedomani  tata kelola Perguruan Tinggi sesuai dengan RENSTRA yang telah dibangun, dan taat pada Statuta guna langkah-langkah penjaminan mutu, akuntabilitas, dan profesionalitas hendaknya dapat dipenuhi dalam proses pembelajaran. “Peran kemitraan ini dilaksanakan untuk menjaga hubungan harmonis yang telah dijelaskan melalui pencapaian indikator kinerja universitas,” ujarnya.

“Dalam menjaga sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, LLDIKTI mengajak Universitas Al-Hikmah Jepara untuk selalu mengimplementasikan 8 Indikator Kinerja Utama (IKU), dengan langkah pertama yaitu melakukan migrasi data yang dapat diselesaikan sebelum adanya penerimaan mahasiswa baru di Tahun Akademik gasal 2022/2023. “PD Dikti yang menjadi pangkalan data, akan digunakan sebagai standarisasi, kebijakan insentif, sekaligus akuntanbilitas dan profesionalitas dihadapan masyarakat,” tambah Prof. Zaenuri.

Direktur AKBID Islam Al Hikmah Jepara sekaligus nanti menjadi Rektor Universitas Al Hikmah Jepara, Dr. Ita Rahmawati, S.SiT, M.Kes ( atas )

Menurut Ketua Pembina Yayasan Al-Hikmah Pelemkerep Mayong Jepara,  Ir. H. Noor Fuad, SH.,MH.,  perubahan bentuk AKBID Islam Al Hikmah Jepara menjadi Universitas Al Hikmah Jepara merupakan satu dari beberapa progam pengembangan Yayasan Al-Hikmah Pelemkerep Mayong Jepara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat

Ketua Pembina Yayasan Al-Hikmah Pelemkerep Mayong Jepara, Ir. H. Noor Fuad, SH.,MH

”Yayasan Al-Hikmah Pelemkerep Mayong Jepara memiliki motto yaitu Menerangi Kegelapan, Menyinari Kehidupan,dimana manusia yang beriman dan bertaqwa secara obyektif diperlukan karena dalam dirinya terkandung nilai-nilai yang kondusif bagi terciptanya masyarakat yang maju dan nilai-nilai yang kondusif bagi terciptanya masyarakat yang maju dan nilai-nilai yang protektif bagi berbagai dampak negatif pembangunan dan kemajuan,” ujar Ir. H. Noor Fuad, SH.,MH.

Saat ini Yayasan Al Hikmah sedang membangun kampus baru seluas 7000 m2 yang terdiri dari 3 lantai serta mempersiapkan sarana dan prasarana lainnya, tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur AKBID Islam Al Hikmah Jepara sekaligus nanti menjadi Rektor Universitas Al Hikmah Jepara, Dr. Ita Rahmawati, S.SiT, M.Kes, memiliki komitmen dalam pengelolaan Universitas Al Hikmah Jepara, sesuai arahan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah dan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Hal tersebut bertujuan untuk kemajuan Universitas Al Hikmah Jepara ke depan dan kebermanfaatan untuk masyarakat,” ujarnya.

Hadepe –  Ika